Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP: Jika Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Tak Hormati DPR

Bambang mengatakan, RUU yang sudah disahkan DPR maka pembatalannya harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Sanusi
zoom-in PDIP: Jika Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Tak Hormati DPR
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Presiden Jokowi mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yakni Randy (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) 

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekretaris Fraksi PDI-P: Jokowi Tak Hormati DPR jika Terbitkan Perppu KPK"

Kembalikan Kepercayaan

Pengamat politik Ray Rangkuti menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ray Rangkuti, keputusan Jokowi menerbitkan Perppu KPK akan berdampak terhadap kembalinya kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

"Kalau Perppu KPK enggak keluar juga, makin kencang ketidakpercayaan publik kepada Pak Jokowi padahal basis Pak Jokowi negosiasi dengan partai politik adalah publik," kata Ray Rangkuti saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2019).

Baca: Resmi: Sissoko Perpanjang Masa Bakti Bersama Tottenham Hotspur Hingga 2023

Baca: Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Jelaskan Persoalan RUU KKS

Baca: Dipicu Kekecewaan Atas Kondisi Bangsa Saat Ini, Pria Asal Pasuruan Retas Situs Kemendagri

Ia memberi contoh bagaimana publik sudah kehilangan kepercayaan kepada Presiden Jokowi.

Berita Rekomendasi

Ray menyebut, pada Jumat (20/9/2019) lalu, Jokowi telah meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

DPR RI pun juga telah sepakat terkait pengesahan RUU KUHP yang ditunda sebagaimana disampaikan dalam rapat konsultasi antara Presiden dengan Pimpinan DPR RI didampingi Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi III DPR, di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9/19).

Namun, lanjut Ray, gerakan mahasiswa dan masyarakat masih aktif menyerukan agar RUU KUHP dibatalkan hingga saat ini.

"Beliau (Presiden Jokowi,red) sudah menyatakan akan menghentikan pembahasan RUU KUHP, tapi publik enggak percaya," ucap Ray.

Kehilangan daya tawar

Dengan adanya gerakan mahasiswa yang menolak UU KPK hasil revisi, RUU KUHP, dan RUU lainnya membuat kepercayaan publik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) merosot.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas