PDIP Sebut Upaya Merevisi UU KPK Sejalan dengan Hasil Survei
Hasto Kristiyanto merujuk kepada hasil survei Litbang Kompas yang menemukan 64,7 persen responden setuju dengan ide Dewan Pengawas KPK
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya tegas terkait posisi politiknya untuk berdiri kokoh membela Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) bersama Partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK).
Hal itu, katanya, juga berlaku pada isu UU KPK hasil revisi yang menjadi polemik.
Baca: Tanggapan BEM Jakarta soal Tudingan Demo Mahasiswa yang Ditunggangi Pihak Tertentu
Hasto mengatakan, PDI Perjuangan percaya terhadap komitmen Jokowi dalam melakukan pemberantasan korupsi yang lebih berkeadilan dengan melakukan revisi UU KPK.
“Sebab revisi UU KPK sejalan dengan hasil survei dimana lebih dari 64 persen responden setuju terhadap pentingnya Dewan Pengawas KPK sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dihindari," kata Hasto Kristiyanto di sela kunjungannya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (28/9/2019).
Hasto Kristiyanto merujuk kepada hasil survei Litbang Kompas yang menemukan 64,7 persen responden setuju dengan ide Dewan Pengawas KPK.
Survei itu juga menemukan 44,9 persen rakyat mendukung revisi UU KPK dan 39,9 persen menolaknya.
Lebih lanjut mengenai isu Dewan Pengawas KPK, Hasto mengatakan rakyat tidak bisa menutup mata ketika dua mantan komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto, memiliki posisi politik yang berbeda dengan presiden.
Baca: Pengamat : Jokowi Bakal Dicap Inkonsisten Jika Terbitkan Perppu KPK dalam Waktu Dekat
"Bahkan pernyataan Abraham Samad yang pernah akan menangkap Presiden sebagai cermin hadirnya kekuasaan KPK tanpa batas, negara di dalam negara, ke depan tidak boleh terjadi lagi," kata Hasto Kristiyanto.
"Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab terhadap politik hukum dan memastikan agar keadilan ditegakkan di dalam program pemberantasan korupsi," tambahnya.
Jokowi bakal dicap inkonsisten
Pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus siap menerima konsekuensi dianggap inkonsisten apabila dalam waktu dekat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Hal itu disebabkan sebelumnya Jokowi telah menyetujui Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca: Korban Mulai Berjatuhan, Jokowi Diminta Tidak Tunda Perppu KPK
Sehingga, lanjutnya, penerbitan Perppu KPK akan memperlihatkan seolah persetujuan Jokowi dilakukan tanpa kajian mendalam dan matang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.