Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Joko Widodo Kabulkan Hampir Semua Tuntutan Mahasiswa? Mahfud MD Beberkan Ini

Presiden Jokowi kabulkan hampir semua tuntutan demo mahasiswa, ini bocoran Mahfud MD

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Presiden Joko Widodo Kabulkan Hampir Semua Tuntutan Mahasiswa? Mahfud MD Beberkan Ini
Tribunnews.com/Theresia
Presiden Jokowi foto bersama dengan puluhan tokoh senior di berbagai bidang yang diundang ke Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019) sore. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan hampir semua tuntutan mahasiswa dalam demo yang berlangsung belakangan ini.

Seperti halnya pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan divabut dan menunggu pembahasan ulang.

Sejumlah revisi undang-undang (RUU) yakni RUU Pemasyarakatan, RUU Hukum Pertanahan, RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual sampai minerba juga sudah dicabut.

Demikian dikatakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

 Kata Yasonna Laoly Sebelum Mundur Jadi Menteri Jokowi, Pernah Singgung Demo Mahasiswa: Sudahlah

Dalam wawancara eklusif Kompas TV di kediaman Mahfud MD di Sleman Yogyakarta, mantan ketua MK menegaskan bahwa hampir seluruh tuntutan mahasiswa dalam demo sudah dipenuhi oleh Presiden Jokowi.

Ia juga meminta agar mahasiswa untuk mengikuti perkembangan.

"Mahasiswa supaya diikuti perkembangan bahwa tuntutan anda hampir semuanya dipenuhi oleh presiden," ucapnya.

Ruas Tol Dalam Kota arah Semanggi ditutup dan tidak bisa dilewati kendaraan akibat aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa menggelar aksi terkait RKUHP dan RUU KPK serta isu lainnya yang sedang bergulir
Ruas Tol Dalam Kota arah Semanggi ditutup dan tidak bisa dilewati kendaraan akibat aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa menggelar aksi terkait RKUHP dan RUU KPK serta isu lainnya yang sedang bergulir (TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS)

Dirinya pun membeberkan penjelasannya tersebut ke dalam poin-poin.

Berita Rekomendasi

Pertama, tentang pembatalan rencana pengesahan rancangan KUHP sudah dinyatakan dicabut oleh presiden.

Kedua, RUU Pemasyarakatan sudah dinyatakan tidak akan disahkan.

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas