Presiden Jokowi yang Mulai Berubah Pikiran soal UU KPK dalam Sepekan
Empat RUU yang sepakat ditunda pengesahannya yakni RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Awal minggu ini Presiden Jokowi memastikan tidak bakal menerbitkan Perppu terkait UU KPK baru hasil revisi yang telah disahkan DPR melalui rapat paripurna pekan lalu.
Pengesahan UU KPK itu menuai banyak kritik. Ditambah lagi sikap Jokowi yang dengan tegas menyatakan tidak bakal mengeluarkan Perppu tersebut.
Merespon itu, masyarakat sipil hingga mahasiswa kompak melakukan sejumlah aksi di beberapa daerah menuntut penolakan UU KPK dan RKUHP.
"Enggak ada (Perppu)," tegas Jokowi usai bertemu dengan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Baca: PDIP: Jika Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Tak Hormati DPR
Baca: Politikus PPP: Perppu KPK Tidak Harus Batalkan Hasil Revisi
Jokowi menyampaikan revisi UU KPK adalah inisiatif DPR bukan pemerintah. Sementara empat RUU yang ditunda memang usulan pemerintah.
Empat RUU yang sepakat ditunda pengesahannya yakni RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP.
Sikap Jokowi ini banyak dikritisi para penggiat antikorupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan komitmen Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi di era mendatang.
Di sisi lain, Rohaniawan Franz Magnis Suseno berharap Jokowi memiliki keberanian untuk menerbitkan Perppu.
Hal senada juga disampaikan putri presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid.
Pengamat politik Ray Rangkuti menyarankan Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK yang diyakini berdampak terhadap kembalinya kepercayaan publik terhadap pemerintah khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Derasnya kritikan yang dialamatkan ke Jokowi, membuat presiden Jokowi banyak mengundang para tokoh dari beragam kalangan untuk dimintai masukan.
Sepanjang Selasa (24/9/2019) hingga Jumat (27/9/2019), para tamu undangan keluar masuk istana menghadiri undangan sang kepala negara.