Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Disesalkan, Sikap Kejagung Enggan Memproses Permohonan Chuck Suryosumpeno

Haris Azhar menyayangkan sikap Kejagung yang menyatakan tidak bisa melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Chuck Suryosumpeno.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Disesalkan, Sikap Kejagung Enggan Memproses Permohonan Chuck Suryosumpeno
Warta Kota/IST
Haris Azhar, pengacara Chuck Suryosumpeno. 

Disesalkan, Sikap Kejagung Enggan Memproses Permohonan Chuck Suryosumpeno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyayangkan sikap Kejagung yang menyatakan tidak bisa melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) kliennya, Chuck Suryosumpeno, yang diberhentikan statusnya sebagai PNS.

Pernyataan itu menurut Haris Azhar makin membuktikan bahwa Jaksa Agung M Prasetyo telah melanggar perbuatan hukum.

Kejagung beralasan Chuck Suryosumpeno sudah dicopot sebagai PNS sesuai putusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Kejaksaan sepertinya berpura-pura tidak tahu keberadaan MA sebagai lembaga pengadilan tertinggi. Keputusan Jaksa Agung atas pemecatan Chuck jika dibuka malah akan membuat masyarakat lebih heran lagi."

Baca: Mahasiswa Tolak Undangan ke Istana, Kabulkan Saja Tuntutan Kami. . .


"Chuck dipecat karena dituduh tidak masuk kerja selama 28 hari, coba Undang Undang ASN mana yang menyatakan seorang ASN dapat dipecat karena 28 hari tidak masuk kerja tanpa adanya selembarpun surat peringatan dari pimpinannya," kata Haris di Jakarta, Minggu 29 September 2019.

Secara sederhana, kata Haris, Kapuspen Kejagung Mukri harusnya belajar membaca lagi dasar-dasar KUHP dan KUHAP.

Berita Rekomendasi

Sebab menurut dia, putusan MA sudah menunjukkan pertimbangannya bahwa Chuck saat melakukan tugas ada ijin dari atasan, sehingga itu bisa menjadi dasar.

Haris menambahkan, jika digunakan beberapa dasar hukum yaitu Pasal 116 ayat 7, ayat 2. Pasal 72 ayat 1, pasal 81 ayat 2, pasal 83 dan 84 pada UU administrasi pemerintahan, maka sanksi administratif ke Chuck bisa dianggap sebagai bentuk sesat pikir Kejagung.

Haris menduga pernyataan Kejagung ini sebagai bentuk kepanikan karena telah memperlakukan Chuck Suryosumpeno sewenang wenang.

“Patut dipahami, Chuck ini tidak seperti para pejabat Kejagung yang saat ini menduduki posisi sebagai pimpinan. Mereka takut jika tidak punya jabatan lagi. Chuck tidak berharap jabatan! dia hanya fokus bahwa siapapun di bumi pertiwi ini tidak layak untuk diperlakukan semena-mena.”

Haris pun menganggap Kejagung lupa atau pura-pura lupa soal larangan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada Juli 2016 lalu.

"Karena instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran penegak hukum, tak terkecuali Kejaksaan. Jadi Jaksa Agung saat ini sudah melanggar perintah Presiden," kata dia.

Sementara Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting berpendapat putusan PK Chuck bisa dikatakan sebagai suatu dasar yang cukup kuat terlihat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas