Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Diingatkan Hati-hati Keluarkan Perppu KPK

Presiden Jokowi diminta tidak meniru kegagalan dalam era pemerintahan sebelumnya ketika mengeluarkan Perppu KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Diingatkan Hati-hati Keluarkan Perppu KPK
Ist
Margarito Kamis 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi diminta tidak meniru kegagalan dalam era pemerintahan sebelumnya ketika mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengingatkan jangan sampai Perppu yang dikeluarkan karena desakan massa malah membuat sistem demokrasi terpuruk.

"Saat itu SBY mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 untuk membatalkan UU Pilkada karena mendapat desakan. Perppu ini terkait mekanisme pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui UU Pilkada pada 26 September 2014," ujar Margarito Kamis, Minggu (29/9/2019).

Baca: Bocah Berusia 8 Tahun Tenggelam di Bekas Galian Tambang Timah

Baca: Rezky Aditya Akui Ada Pertemuan Keluarga dengan Pihak Citra Kirana

Baca: Menilik Kondisi Pos Polisi Palmerah yang Dirusak Massa, 2 Bangkai Sepeda Motor Dibiarkan Tergeletak

"Telah terbukti dalam tata negara kita bahwa situasi yang dianggap genting itu ketika dijadikan dasar dikeluarkannya Perppu, dalam beberapa kasus tidak cukup valid. Anda tahu dulu UU Pilkada, lalu ada demo ramai. Itu dijadikan dasar oleh Pak SBY mengeluarkan Perppu. Apakah setelah itu keadaan Pilkada kita berubah? Tidak," tambah Margarito Kamis.

Margarito berharap Jokowi selaku kepala negara hati-hati dalam mengenali syarat konstitusi untuk mengeluarkan Perppu.

Jokowi tidak boleh mengambil keputusan karena desakan dan alasan mengeluarkan Perppu harus masuk akal secara konsep.

Berita Rekomendasi

Margarito menyadari adanya aspirasi dari berbagai kalangan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu.

Tapi tidak bisa dilupakan bahwa UU KPK hasil revisi sudah disahkan DPR dan pemerintah melalui rapat paripurna.

Di sisi lainnya ada juga pihak-pihak yang menginginkan UU KPK hasil revisi diterapkan demi transparansi dan akuntabilitas.

Baca: Janda Muda Berhubungan Badan dengan 8 Pria di Semak, Saat Diperiksa Beri Pengakuan Mengejutkan

"Saya berpendapat ini bisa didialogkan. Anda tahu Hitler menjadi otoriter karena apa? Karena desakan orang, desakan publik. Dia (Jokowi) mesti tahu itu. Dia mesti tahu bahwa jumlah orang yang diam itu ada," jelas Margarito.

Lebih lanjut Margarito menuturkan pemberantasan korupsi saat ini bukan karena lemahnya lembaga penegakan hukum dan aturan tentang pemberantasan korupsi.

Menurutnya, korupsi masih terjadi karena ada mesin produksi korupsi yakni pemilu langsung yang mendorong banyak pihak bergerak koruptif.

UU KPK Hasil revisi akan tetap berlaku

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas