Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Ini Respons Golkar
Partai Golkar mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.
"Presiden tentu memiliki pertimbangan yang kuat untuk mengambil kebijakan yang tepat di tengah dinamika politik mutakhir yang sekarang ini dihadapi," ujar Ketua DPP Partai Golkar bidang Media & Penggalangan Opini, Ace Hasan Syadzily, Minggu (29/9/2019).
Langkah Jokowi ini juga, menurut dia, menunjukkan Presiden Jokowi menyerap dan mendengarkan apirasi rakyat yang disuarakan mahasiswa selama ini.
"Tentu beliau telah mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak termasuk adanya keresahan publik disuarakan mahasiswa. Hal itu pasti menjadi pertimbangan dari Presiden Jokowi," jelas Jokowi.
Dipertimbangkan Saja Sudah Bagus Banget
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai positif langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.
"Bagus kalau Presiden mempertimbangkan akan mengeluarkan Perppu. Dipertimbangkan saja sudah bagus banget," ujar pendiri lembaga analisis politik KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Minggu (29/9/2019).
Hendri Satrio menilai, langkah Jokowi mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK bisa berdampak untuk menurunkan tensi tekanan publik melalui mahasiswa dalam aksi-aksi unjuk rasa.
"Minimal ini bisa menurunkan tensi publik yang sempat memuncak terkait UU KPK hasil revisi. Meskipun masih belum menjawab keresahan publik," jelasnya.
Publik juga masih menantikan sikap tanggap Jokowi terhadap aneka persoalan yang terjadi di negeri ini akibat disahkannya RUU KPK oleh DPR RI.
Termasuk jatuhnya korban dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara saat menggelar unjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPRD, pada Kamis (27/9/2019).
"Ini bahaya kalau tidak segera disikapi Presiden. Belum lagi penangkapan dua aktivis, Dhandy Dwi Laksono dan Ananda Badudu. Itu sebenarnya menjadi pekerjaan rumah tambahan Presiden," katanya.
Mensesneg Siapkan Draf Perppu Batalkan Undang-Undang KPK
Sekretaris Negara Pratikno akan menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
