Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Sri Bintang Pamungkas Mengaku Sudah 3 Kali Menjual Sabu Sepanjang 2019

Anak perempuan Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus Narkoba

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Putri Sri Bintang Pamungkas Mengaku Sudah 3 Kali Menjual Sabu Sepanjang 2019
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat memberi keterangan pers terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh HHY alias L yang merupakan anak dari aktivis politik Sri Bintang Pamungkas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak perempuan Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama rekannya FA terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

HHY alias L diketahui sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu.

Kasubdit III AKBP M Iqbal Simatupang mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui HHY alias L sudah tiga kali menjual sabu dengan harga mulai Rp 800.000 hingga Rp 1 Juta lebih untuk setiap paketnya.

Baca: Pria Ini Setubuhi Ponakan Enam Kali Selama 2 Minggu, Dilakukan Saat Istri Tidur dan Pergi ke Pasar

"Hal ini juga diakui L dan FA, bahwa L sudah tiga kali menjual sabu ke FA sepanjang 2019 ini," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).

Selain itu, kata Iqbal, indikasi lain L sebagai pengedar adalah ia memiliki satu timbangan digital untuk menimbang sabu yang akan dijualnya.

Baca: Valentino Rossi: Marc Marquez Masih Muda dan Dalam Kekuatan Besar

"Kemana saja ia menjualnya selain FA masih kami dalami," kata Iqbal.

Dari hasil pendalaman, kata Iqbal, HHY alias L diketahui mendapatkan sabu dari D yang tinggal di Pondok Aren, Tangerang.

BERITA REKOMENDASI

"D ini masih kita buru," kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan HHY alias L dibekuk di rumahnya di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, RT 2, RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

Sebelum membekuk HHY alias L, pihaknya membekuk FA di rumahnya di Jalan Wilis D/4 RT 2, RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu tanggal 15 Juni 2019 pukul 19.00.

Baca: PAN: Kursi Ketua MPR Bergantung dari Lobi Ketum Parpol

"Rumah FA dan HHY alias L ini tidak jauh, hanya berbeda beberap gang rumah saja di satu kompleks," katanya.

Dari hasil pemeriksaan FA mengaku membeli sabu dari L seharga RP 800.000.


Dari FA disita satu plastik bening berisi sabu seberat 0,49 gram.

"Dari hasil interogasi terhadap FA diketahui ia mendapatkan atau memperoleh sabu tersebut dari tersangka HHY alais L dengan cara membeli seharga RP 800.000," kata Iqbal.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas