Demo Tolak RKUHP Kembali Digelar, Kata Jokowi hingga DPR Sepakat Tunda RKUHP
Demo mahasiswa yang menolak RKUHP kembali digelar pada Senin (30/9/2019) hari ini di depan Gedung DPR RI.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Miftah
Demo mahasiswa yang menolak RKUHP kembali digelar pada Senin (30/9/2019) hari ini di depan Gedung DPR RI.
TRIBUNNEWS.COM - Demo mahasiswa untuk menolak RKUHP dan revisi UU KPK kembali digelar pada Senin (30/9/2019) hari ini.
Akan tetapi, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan turun ke jalan mulai besok Selasa (1/10/2019).
Untuk diketahui, pada tanggal 1 Oktober 2019 merupakan hari pelantikan anggota DPR RI yang baru terpilih untuk periode 2019-2024.
Baca: Dapat Laporan Daftar 119 SMK yang Ikut Demo, KPAI Minta Orangtua Langsung Jemput Anak saat Pulang
Baca: Demo Tolak RKUHP dan Revisi UU KPK di DPR Memanas, Massa Aksi Berusaha Rusak Kawat Pembatas
"BEM SI turun tanggal 1 Oktober 2019," ujar Koordinator Media BEM SI dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) Ghoziy Basir Amirulloh kepada Tribunnews.com, Minggu (29/9/2019).
Senada dengan Ghoziy, Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Muhamad Abdul Basit mengatakan, BEM SI saat ini masih berpegangan dengan pernyataan dari Ketua DPR Bambang Soesatyo dimana tidak akan adanya pengesahan RUU hingga pelantikan anggota DPR periode selanjutnya.
"Melihat dengan kondisi saat ini, di mana masih ada kawan-kawan kita mahasiswa yang masih ditahan dan dirawat di rumah sakit, jadi kita fokus untuk mengadvokasi dan mendampingi kawan-kawan tersebut," kata Basit.
Namun, ada seruan di media sosial yang menyebutkan jika mahasiswa akan turun ke jalan pada Senin (30/9/2019) hari ini.
Baca: Demonstran Tolak RKUHP dan Revisi UU KPK Padati Jalan Gatot Subroto di Depan JCC
Baca: Puluhan Pelajar di Depok Diamankan Polisi Karena Hendak Ikut Demo di DPR
Karena itu ditegaskan Basit jika pihaknya tidak melakukan aksi pada hari ini.
Hal tersebut dikarenakan jika aksi dilakukan dalam waktu dekat ini, bukan narasi atau substansi yang disuarakan, namun sentimen dan aksi membalas.
Kata Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada mahasiswa yang kembali berunjuk rasa, untuk menyampaikan aspirasinya dengan tertib.
"Yang paling penting jangan rusuh, jangan anarkis, sehingga mnimbulkan kerugian. Jangan sampai ada yang merusak fasilitas-fasilitas umum, yang paling penting itu," kata Jokowi di Istana Bogor, Senin (30/9/2019).
Jokowi memastikan pemerintah sangat mendengar aspirasi yang disampaikan mahasiswa, di antaranya menolak RKUHP dan UU KPK hasil revisi.
"Kita mendengar kok, sangat mendengar. Bukan mendengar, tapi sangat mendengar," kata dia.
Soal UU KPK misalnya, Presiden masih mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Baca: Jokowi Sampaikan Permintaan pada Pendemo yang Tolak RKUHP dan RUU KPK: Kita Mendengar Kok, Sangat
Baca: Pesan Jokowi kepada Mahasiswa yang Ingin Demo Lagi
Jokowi juga menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan di berbagai daerah sejak pekan lalu sesuai dengan amanat konstitusi.
Ia memastikan tidak keberatan dengan aksi unjuk rasa ini.
"Enggak apa-apa, konstitusi kita kan memberikan kebebasan untuk mnyampaikan pendapat," kata Jokowi.
DEMA UIN Jakarta Tolak Gagalkan Pelantikan Presiden
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Jakarta menentang keras upaya penggagalan pelantikan presiden terpilih yang sah.
"Dema UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tidak sepakat dengan tuntutan yang menyatakan menggulingkan pemerintahan secara inkonstitusional," tertulis dalam rilis yang diterima TribunJakarta.
Selain itu, Dema juga menegaskan ketidaksepakatannya dengan mosi menegakkan Khilafah Islamiyah.
Tak ketinggalan, Dema UIN Jakarta mengutuk keras segala tindakan represif aparat terhadap demonstran.
Baca: Jokowi Persilahkan Mahasiswa Demo Tapi Jangan Rusuh
Baca: Politisi Golkar: Permadi Cs Parasit Demokrasi
Aparat keamanan diminta bertanggung jawab atas banyaknya jatuh korban luka dan jiwa saat aksi demonstrasi berlangsung.
Utamanya, Dema UIN Jakarta tegas menyatakan tetap fokus terhadap tuntutan yang sebelumnya disiarakan.
DPR Sepakat Tunda Pengesahan RKUHP
DPR RI telah menyepakati penundaan pengesahaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-12 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menuturkan bahwa sebelum rapat paripurna, pimpinan DPR menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama pimpinan fraksi dan komisi.
Dalam rapat tersebut seluruh unsur pimpinan menyetujui usulan penundaan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang, salah satunya RKUHP.
Baca: Viral Curhat Sedih Pacar Ketua BEM yang Ikut Demo di DPR, Murka Saat Pacarnya Digilai Banyak Wanita
Baca: Ingat Orangtua, Pelajar dari Rangkasbitung Batal Ikut Demo dan Ikuti Saran Pulang
"Bahwa tadi sebelum rapat paripurna ini telah diadakan rapat Bamus antarpimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi serta komisi terkait usulan penundaan atau carry over beberapa rancangan undang-undang yang akan kami selesaikan pada periode ini," ujar Bambang saat memimpin rapat paripurna.
"Apakah dapat disetujui?" kata dia.
Seluruh anggota DPR yang hadir pun menyatakan setuju. Selain RKUHP terdapat empat RUU yang ditunda dan dilanjutkan pembahasannya pada periode 2019-2024.
Keempat RUU tersebut adalah RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
Baca: LIVE STREAMING: Situasi Terkini Demonstrasi di Sekitar Gedung DPR
Baca: Lewat WhatsApp, Sejumlah Pelajar SMA dan SMP di Depok Janjian Ikut Demo di DPR
Bambang mengatakan, dalam rapat Bamus, seluruh fraksi dan alat kelengkapan mengerti urgensi pengesahan RUU tersebut karena telah melalui proses yang panjang.
Namun, seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda.
(Tribunnews.com/Whiesa, Ilham Rian Pratama)(TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)(Kompas.com/Kristian Erdianto)