KPK Harus Tindak Lanjuti Pertemuan Hakim Syamsul Dengan Pengacara Syafruddin Arsyad
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, perlu dilihat dan dikuak janji apa yang diberikan atau dijanjikan Ahmad Yani kepada Syamsul.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang sanksi yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago pada dasarnya mempunyai beberapa implikasi.
Pertama, KPK harus menyelidiki lebih lanjut pertemuan antara kuasa hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung, Ahmad Yani, dengan Syamsul Rakan Chaniago.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, perlu dilihat dan dikuak janji apa yang diberikan atau dijanjikan Ahmad Yani kepada Syamsul.
"Tentu pertanyaan ini harus dikonfirmasi lebih lanjut oleh KPK. Bukan tidak mungkin kedua pihak tersebut dapat dikenakan Pasal 6 jo Pasal 12 UU No 31 Tahun 1999," ujar Kurnia kepada wartawan, Senin (30/9/2019).
Baca: Massa Ricuh di Depan Gedung BPK RI, Polisi Sampai Tembakkan Gas Air Mata
ICW meminta KPK segera mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).
Sebab putusan MA yang menghukum etik Syamsul Rakan Chaniago menimbulkan kecurigaan di tengah publik putusan diambil dengan tidak mengedepankan nilai objektivitas.
"Selain itu PK kali ini penting dilakukan demi menciptakan kepastian hukum atas putusan kasasi sebelumnya," ujar Kurnia.
Ketiga, organisasi advokat harus memeriksa Ahmad Yani karena diduga mengadakan hubungan langsung dengan hakim yang sedang menangani perkara.
Baca: 5 Fakta Rumah Umat Tombo Ati Opick Terbakar, Mulai dari Rambut Nabi hingga Penyebab Kebakaran
Hal itu diatur dalam pasal Pasal 7 huruf d Kode Etik Advokat.
Bahwasanya dalam perkara pidana yang sedang berjalan, advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.
"Dalam konteks sanksi yang dijatuhkan kepada Syamsul Rakan Chaniago sudah barang tentu KPK tidak diinformasikan terkait pertemuan ini. Harusnya Yani bisa dijatuhkan saksi pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi," ujar Kurnia.
Kurnia menambahkan, hal itu tertuang dalam dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d Kode Etik Advokat.
Baca: Marak Demonstrasi, Faisal Basri Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Mentok 5,1 Persen
Sebelumnya diberitakan, Syamsul yang merupakan salah satu majelis hakim kasasi kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumengung telah melakukan pertemuan dengan pengacara Syafruddin, Ahmad Yani.