Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK Hari Ini
Gugatan uji materi UU KPK yang teregistrasi dengan nomor perkara (57/PUU-XVII-2019) ini akan berlangsung pukul 08.30 WIB.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Senin hari ini (30/9/2019) akan menggelar sidang perdana uji materi UU No 30 tahun 2002, tentang KPK.
Sesuai jadwal, gugatan uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara (57/PUU-XVII-2019) ini akan berlangsung pukul 08.30 WIB.
Untuk diketahui, sidang ini dimohonkan oleh para pemohon yakni mahasiswa dari berbagai universitas.
Sebanyak 18 mahasiswa pada Rabu (18/9/2019) lalu ramai-ramai menyambangi MK melakukan uji formil dan uji materi pada UU Komisi Pemberantasan Korupsi .
Dalam gugatan formil mereka mengkritisi adanya kejanggalan saat pengambilan suara ketika UU KPK disahkan oleh anggota DPR pada Selasa (17/9/2019).
Saat itu rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR sesuai dengan absensi manual lengkap dengan pembubuhan tanda tangan.
Baca: Hari Ini BEM Seluruh Indonesia Siapkan Demo Akbar Tolak Revisi UU KPK
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi pimpinan sidang mengatakan ada 289 anggota dewan yang tercatat hadir dari seluruhnya 560 anggota.
Baca: Fahri Hamzah: Jokowi Bisa Jatuh di Tengah Jalan Kalau Pilih Kabinet Isi Pembebek dan ABS
Kuasa pemohon, Zico Leonard menambahkan pada gugatan formil, pemohon juga mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan mengabaikan akses keterbukaan.
Sementara itu dalam gugatan materiil, pemohon mempertanyakan syarat pimpinan KPK yang diatur di Pasal 29 UU KPK.
Sesuai salinan yang diterima, para penggungat ini antara lain mahasiswa Fakultas Hukum UI M Raditio Jati Utomo, mahasiswa Fakultas Hukum Univ Padjajaran Putrida Sihombing.
Ada pula mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jovin kurniawan dan politikus Timothy Ivan Triyono.