Puan Maharani Mundur dari Menteri Koordinator PMK Sehari Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPR
Pengunduran diri tersebut disampaikan langsung oleh Puan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada, Senin, (30/9/2019).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI yang baru saja dilantik, Puan Maharani mengatakan bahwa telah mengundurkan diri sebagai Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Pengunduran diri tersebut disampaikan langsung Puan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada, Senin, (30/9/2019).
"Sejak Kemarin tanggal 30 saya sudah izin pamit kepada presiden untuk mengundurkan diri sebagai Menko PKM untuk dilantik pada 1 Oktober ini," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (1/30/2019).
Baca: Lima Orang Diamankan Saat Kerusuhan, Positif Menggunakan Ganja dan Sabu
Menurut Puan pengunduran diri tersebut dilakukan karena tidak boleh ada rangkap jabatan sesuai dengan Undang-undang 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Berdasarkan aturan tersebut seorang menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya; apalagi eksekutif dan legislatif.
"Sesuai undang-undang tidak boleh rangkap jabatan," katanya.
Menurut Puan nantinya presiden akan menunjuk Plt Menteri PMK. Menurutnya kewenangan Plt tersebut berada di tangan presiden.
"Ada Plt nya tapi itu biar menjadi kewenangan presiden," pungkasnya.
Menteri Hukum dan HAM Juga Mundur
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja. Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober.
Pada Pileg 2019 lalu, Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I. Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019.
Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu.
"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.
Dalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia dilantik sebagai anggota DPR. Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini. "Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tulis dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.