Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen Ditetapkan Jadi Tersangka, IPB Hormati Proses Hukum

IPB menghormati proses hukum yang berlaku setelah salah satu dosennya, yaitu Abdul Basith ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Dosen Ditetapkan Jadi Tersangka, IPB Hormati Proses Hukum
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria (kanan) dan Ketua Dewan Guru Besar IPB M Yusran Massijaya 

"Perannya yang bersangkutan menyimpan 28 molotov untuk mendompleng demo Mujahid 212 dengan melakukan pembakaran-pembakaran di Jakarta," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2019).

Baca: Jubir Gebrak Bantah Aksi Mereka Ditunggangi, Ini Murni dari Hati Rakyat

Menurut Argo, AB telah merencanakan untuk melakukan kerusuhan ditengah-tengah demo Mujahid itu. Namun sebelum rencananya terwujud, polisi sudah lebih dulu menangkapknya.

Argo menegaskan jika AB tidak ikut serta dalam merencanakan demo Mujahid itu. Dirinya menyebut AB hanya ingin membuat kacau aksi tersebut.

"Soal dosen IPB bukan yang merancang demo, bukan. Tapi dia menyimpan bom molotov 28 untuk melakukan pembakaran dan provokasi disitu," tegas Argo.

Seperti diketahui, polisi telah mengamankan enam orang karena diduga akan menyusup saat berlangsungnya aksi Mujahid 212 di Jakarta.

Polisi menciduk enam orang berinisial HAB (44), S (30), YF (50), A (43), SS (61), dan OS (42) yang diduga hendak membuat kekacauan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas