Jokowi Tunjuk Darmin Nasution Jadi Plt Menko PMK dan Tjahjo Kumolo Jadi Plt Menkumham
Jokowi menunjuk Darmin Nasution sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Darmin Nasution sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menggantikan Puan Maharani yang resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Selama beberapa waktu ke depan, Darmin Nasution akan menjalankan tugas-tugas Menko PMK sekaligus tetap menjalankan tugasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca: Hilang Saat Aksi Demo di Sekitar DPR, Reynaldysyah Dikabarkan Berada di RS Mintohardjo
Baca: Jalan Berliku PDIP Raih Kursi Ketua DPR yang Kini Dijabat Puan Maharani, 5 Tahun Lalu Dijegal
Baca: Festival of Arts of Global Prestasi Hadirkan Musik Tahun 1990-an
Sementara itu, Kepala Negara juga menunjuk Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sebagai Plt Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly.
Penunjukan Tjahjo selaku Plt. Menkumham berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 99/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Hukum dan HAM.
Diketahui Puan Maharani mengundurkan diri dari jabatan menteri menyusul terpilihnya politikus PDIP tersebut menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Begitu juga dengan Yasonna, ia mengundurkan diri dari jabatannya sebegai Menkumham karena terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini, dalam surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Presiden, Puan dan Yasonna menuliskan bahwa pengunduran diri mereka dimaksudkan untuk menaati aturan dengan mengacu pada pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa seorang menteri dilarang untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keduanya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Presiden Joko Widodo untuk dapat mengemban amanah dalam Kabinet Kerja 2014-2019.
Puan Maharani jadi Ketua DPR
Sidang Paripurna DPR RI mengesahkan legislator PDI Perjuangan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024.
Rapat digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019) malam.
Paripurna dipimpin oleh pimpinan sementara DPR RI Abdul Wahab Dalimunthe.