Bau Korupsi Serta Monopoli, Permenaker 291 Dilaporkan ke KPK
Dugaan korupsi serta monopoli dalam proses penempatan tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan korupsi serta monopoli dalam proses penempatan tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adalah pemerhati masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Vanroy Pakpahan yang melaporkan dugaan kecurangan yang dibalut lewat aturan menteri tersebut.
"Jadi hari ini kami mewakili masyarakat dan perusahaan-perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia datang ke KPK terkait keberadaan keputusan menteri tenaga kerja (Kepmenaker) nomor 291 tahun 2018," kata Vanroy melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/10/2019).
Aroma rasuah tercium karena kepmen itu diberlakukan mengingat aturan turunan dari UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran yaitu peraturan pemerintah (PP)-nya belum ada.
Disinyalir kepmen yang dikeluarkan tersebut sengaja dikeluarkan tanpa menunggu PP atas desakan pihak-pihak tertentu supaya program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ini segera bisa jalan.
Baca: Laga Persib Bandung yang Dianggap Paling Horror bagi Nick Kuipers
Baca: Begini Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 2 Oktober 2019, saatnya Capricorn Mendengarkan Suara Hati
Baca: Puan Maharani Resmi Dilantik Jadi Ketua DPR RI, Perempuan Pertama yang Pegang Jabatan Ini
Ini tentu saja dapat merugikan pihak pekerja migran karena kepmen ini dikeluarkan untuk uji coba penempatan melalui sistem SPSK.
“Masa penempatan manusia coba-coba? Ini manusia loh yang ditempatkan, bukan barang. Mengingat kasus TKW yang terkena hukuman mati dan hukuman pancung masih banyak menunggu TKW kita di Arab Saudi sana. Seharusnya pemerintah selesaikan dulu, tuntaskan sampai ke akarnya baru menempatkan dengan sistem baru apapun itu demi kebaikan TKI kita, bukannya dengan sistem coba-coba," ujar Vanroy.
Sistem satu pintu ini, justru menimbulkan masalah baru. Vanroy menduga, telah terjadi indikasi monopoli dari pihak-pihak terkait agar hanya perusahaan tertentu saja yang boleh menyalurkan tenaga kerja Indonesia ke negeri Arab melalui sistem ini.
"Karena dengan adanya aturan tersebut oleh Dirjen Bina Penta dikeluarkan surat keputusan nomor 735 tahun 2019 tentang penempatan tenaga kerja, itu hanya 58 perusahaan yang terpilih. Padahal dalam prosesnya banyak perusahaan yang ikut serta, namun dinyatakan tidak lolos. Dasar penunjukan atau assesment yang dibuat oleh Kemnaker tidak transparan dan banyak hal ganjil yang bertentangan dengan Kepmenaker yang telah dikeluarkan. Salah satu hal didalam assesment adalah perusahaan harus pernah menempatkan TKI ke pengguna perseorangan selama 5 tahun dari tahun 2006 sampai 2011, ini kan aneh. Kenapa yang dijadikan dasar tahunnya ditahun tersebut? Kenapa bukan perusahaan yang telah menempatkan selama 5 tahun terakhir?" katanya.
Tak mau dibilang asal ngomong, Vanroy menyebut bisa menyertakan sebundel dokumen terkait dugaan korupsi maupun monopoli usaha dibalik peraturan menteri tenaga kerja.
"Ini masalah serius dalam rangka penempatan tenaga kerja serta persaingan usaha. Masyarakat luas juga banyak yang sudah mengetahui kasus ini," ujar Vanroy.