Bingungnya Alexander Marwata Soal UU KPK: Pimpinannya Ada 10?
Satu diantaranya mengacu pada cara kerja Dewan Pengawas KPK yang ia nilai masih belum terlihat seperti apa konkretnya.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan beberapa poin yang masih membuatnya bingung terkait Undang-undang (UU) KPK yang baru disahkan DPR.
Satu diantaranya mengacu pada cara kerja Dewan Pengawas KPK yang ia nilai masih belum terlihat seperti apa konkretnya.
Perlu diketahui, dalam UU tersebut, ada 5 orang yang ditunjuk untuk menjabat sebagai Dewan Pengawas.
Tindakan seperti penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan bisa dilakukan namun harus melalui izin dari Dewan Pengawas.
Baca: 6.000 Personel Polisi Disiapkan Untuk Amankan Aksi Demo Buruh di Gedung DPR
Baca: KLHK Terapkan Tiga Langkah Penguatan Penegakan Hukum Karhutla
Baca: Ririn Ekawati Ungkap Alasan Putuskan Menikah Meski Tahu Kondisi sang Suami Mengidap Leukimia
Oleh karena itu ia menilai bahwa keberadaan Dewan Pengawas ini seolah membuat KPK memiliki 10 orang pimpinan.
"Izin melakukan penggeledahan dan penyitaan itu satu rangkaian dengan perintah penyidikan. Nah kalau mereka (Dewan Pengawas) ikut expose sama dengan pimpinan, artinya di KPK 'seolah' pimpinannya ada sepuluh," kata Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
Selain mengenai tugas Dewan Pengawas, Alexander juga menyebut terkait posisi pimpinan KPK yang kini bukan bertindak sebagai penyidik, penuntut umum dan penanggung jawab tertinggi di KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.