Johnson Panjaitan Minta DPR Temui Demonstran yang Tolak UU KPK: Biar Enggak Cuma Pinter Debat di ILC
Pakar Hukum Johnson Panjaitan menyebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu menemui massa demonstrasi yang menolak UU KPK hasil revisi.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Johnson Panjaitan menyebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu menemui massa demonstrasi yang menolak Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Johnson Panjaitan menyebut hal itu perlu dilakukan untuk mempertanggungjawabkan posisi DPR sebagai wakil rakyat.
Hal itu Johnson Panjaitan sampaikan saat menjadi narasumber dalam acara 'Indonesia Lawyers Club', Selasa (1/10/2019).
Johnson awalnya menyoroti tentang kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
"Jadi presidennya sendiri harus menjalankan prosedur, menunggu 30 hari apakah dia (Jokowi) akan tanda tangan atau dia membiarkan dan kemudian (UU KPK) berlaku?," ucap Johnson.
"Sementara ada analisisnya kalau menunggu itu legislatif review nanti tahun depan."
• Lihat Reaksi Fahri Hamzah dan Masinton Dengar Penjelasan Pakar Hukum soal Logika UU KPK di ILC
• Di ILC, Sujiwo Tejo Minta Jokowi Keluarkan Perppu KPK: Hanya dengan Itu Kepercayaan Rakyat Kembali
Johnson Panjaitan menjelaskan cara yang paling mudah agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu.
"Yang paling mudah dan yang paling ideal adalah mengharuskan presiden mengeluarkan Perppu," tutur Johnson.
Menurutnya, saat ini banyak hal di luar aturan yang justru dinilai sebagai tindakan konstitusional.
"Tentu saya mau mengatakan begini, kalau kita memang semua bersepakat bahwa hal-hal yang di luar aturan yang ada sekarang juga adalah konstitusional, mahasiswa demo dan pelajar demo itu konstitusional," ungkapnya.