KPAI Minta Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Anak di Wamena
Menurut dia, konstitusi mewajibkan pemerintah agar memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty, meminta pemerintah memprioritaskan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban kerusuhan di Wamena, Provinsi Papua.
Menurut dia, konstitusi mewajibkan pemerintah agar memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak.
Hal ini tercantum di Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Terdapat pernyataan yang mengatakan ayat (1) Pemerintah, Pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (2/10/2019).
Baca: Cerita Rahmatia Bisa Selamat dari Amukan Massa Saat Rusuh Wamena, Rumahnya Dibakar
Sementara itu, kata dia, pasai 60 menyebutkan: anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) huruf a terdiri atas : a. Anak yang menjadi pengungsi; b. Anak korban kerusuhan; c. Anak korban bencana alam; dan d. Anak dalam situasi konflik bersenjata.
Upaya memberikan perlindungan kepada anak, menurut dia, dapat dilakukan dengan cara melakukan hal-hal yang dapat mempercepat situasi kondusif di lapangan.
Dia menegaskan, upaya mewujudkan situasi kondusif perlu dilakukan terutama mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak dan lebih parah lagi, terutama dari kalangan anak-anak teresebut.
Selain itu, dia meminta pemerintah khususnya, dan unsur lainnya yang mendukung untuk lebih mengoptimalkan upaya pemulihan kesehatan anak dan penanganan psikologis post traumatic pada anak.
"Hal ini diperlukan anak sebagai pemenuhan jaminan tumbuh kembang yang terbaik bagi anak, sesuai nilai-nilai Konvensi Hak anak yang dianut bangsa Indonesia," tambahnya.