Pernyataan Sikap Alumni FHUI Lintas Angkatan: Berbagai Pihak Harus Jadikan Hukum Sebagai Panglima
Para alumni FHUI yang mendukung pernyataan sikap ini berlatar belakang dari beragam profesi seperti akademisi, pejabat publik, advokat, notaris
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dari berbagai angkatan memberikan pernyataan sikap atas perkembangan terkini mengenai situasi hukum dan politik di Indonesia.
Dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (2/10/2019), ada 5 (lima) pernyataan sikap untuk meminta semua pihak menjaga dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam menyikapi berbagai hal yang terjadi baru-baru ini.
Baca: Pengamat Komunikasi UI Apresiasi Demo Buruh yang Berlangsung Damai
Pernyataan sikap tersebut didukung lebih dari 190 alumni FHUI lintas generasi mulai angkatan 1969 sampai 2016, baik dari strata S-1, S-2, Magister Kenotariatan, hingga tingkat Doktoral.
Para alumni FHUI yang mendukung pernyataan sikap ini memiliki latar belakang dari beragam profesi seperti akademisi, pejabat publik, advokat, notaris, pengusaha, dan lainnya.
Jumlah dukungan ini masih terus bertambah dari para alumni FHUI yang menyatakan kepedulian mereka terhadap situasi yang terjadi di Indonesia belakangan ini.
Mereka menilai bahwa aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis dari pengunjuk rasa serta tindakan represif dari pihak kepolisian harusnya tidak perlu terjadi bila dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Melli Darsa, koordinator dari gerakan pernyataan sikap alumni FHUI yang adalah alumni FHUI angkatan 1985, menuturkan bahwa hukum harus dijadikan sebagai panglima tertinggi yang harus dihormati agar penyampaian aspirasi dapat berjalan lebih baik lagi.
Melli menjelaskan alumni sebuah universitas adalah bagian dari yang tidak terpisahkan dari civil society.
Hanya saja seringkali birokrasi yang mengikat asosiasi resmi membuat sejumlah anggotanya tidak selalu dapat menyalurkan pendapat mereka.
“Pernyataan sikap bersama saya fasilitasi agar keprihatinan dan keresahan yang mungkin dirasakan sebagian besar dari “silent majority” dari keluarga alumni bisa disuarakan,” jelas Melli
Selanjutnya Melli mengatakan bahwa proses finalisasi pernyataan sikap ini dilakukan bersama para alumni dengan demokratis, tanpa paksaan, dan transparan.
“Perbedaan sikap dan pandangan serta penyampaian aspirasi memang merupakan hak asasi setiap orang dan dilindungi oleh hukum serta peraturan yang berlaku. Saya pribadi sangat senang pernyataan sikap ini memperoleh dukungan dari berbagai kalangan, mulai dari guru besar UI, pejabat publik, hingga advokat, notaris, dan para pengusaha ternama. Kami ingin mengajak semua pihak agar menempatkan hukum sebagai panglima dalam menyikapi berbagai hal,” pungkas Melli.
Hal senada diungkapkan oleh Timbul Thomas Lubis, alumni FHUI angkatan 1969 yang menjadi praktisi hukum.
Kericuhan yang terjadi pada aksi demonstrasi baru-baru ini karena berbagai pihak belum menjalankan proses demokrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.