Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetatapkan Tersangka, Dua Penculik Ninoy Karundeng Ditahan Polisi

Polda Metro Jaya telah menetapkan RF dan S sebagai tersangka kasus penculikan disertai penganiayaan kepada pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditetatapkan Tersangka, Dua Penculik Ninoy Karundeng Ditahan Polisi
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti batu, bom molotov, dan kembang api yang digunakan massa perusuh, Kamis (26/9/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan RF dan S sebagai tersangka kasus penculikan disertai penganiayaan kepada pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Kedua tersangka tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Ya dua pelaku itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan juga sudah kita tahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).

Suyudi mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Baca: Kisah Pria 30 Kali Coba Lamar Pacarnya, Si Kekasih Tidak Tahu, Cincin Ditaruh di Tempat Tidak Biasa

Baca: Polisi Tangkap 1.489 Orang Terkait Rusuh Aksi Demo di Jakarta, 380 Diantaranya Jadi Tersangka

Baca: 6 Fakta Video Viral Mesum Pelajar SMK di Tuban, Ada Suara Kata-kata Perempuan Bicara Hal Ini

Kedua tersangka berasal dari Jakarta.

"RF dan S alamatnya di Tanah Abang," ungkap Suyudi.

Berita Rekomendasi

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Untuk RF dikenakan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dirinya juga dikenakan Pasal 55, 56 KUHP junto Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Sementara S dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial.

Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.

Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.

Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.

Ditangkap tadi malam

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas