Ditetatapkan Tersangka, Dua Penculik Ninoy Karundeng Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya telah menetapkan RF dan S sebagai tersangka kasus penculikan disertai penganiayaan kepada pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
![Ditetatapkan Tersangka, Dua Penculik Ninoy Karundeng Ditahan Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dir-reskrimum-polda-metro-jaya-kombes-suyudi-ario-seto.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan RF dan S sebagai tersangka kasus penculikan disertai penganiayaan kepada pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Kedua tersangka tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Ya dua pelaku itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan juga sudah kita tahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).
Suyudi mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Baca: Kisah Pria 30 Kali Coba Lamar Pacarnya, Si Kekasih Tidak Tahu, Cincin Ditaruh di Tempat Tidak Biasa
Baca: Polisi Tangkap 1.489 Orang Terkait Rusuh Aksi Demo di Jakarta, 380 Diantaranya Jadi Tersangka
Baca: 6 Fakta Video Viral Mesum Pelajar SMK di Tuban, Ada Suara Kata-kata Perempuan Bicara Hal Ini
Kedua tersangka berasal dari Jakarta.
"RF dan S alamatnya di Tanah Abang," ungkap Suyudi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Untuk RF dikenakan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dirinya juga dikenakan Pasal 55, 56 KUHP junto Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Sementara S dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial.
Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.
Ditangkap tadi malam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.