Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPB Berhentikan Sementara Dosen yang Jadi Tersangka Penyimpan Bom Molotov

IPB menunggu surat keterangan resmi penahanan terkait Abdul Basith yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in IPB Berhentikan Sementara Dosen yang Jadi Tersangka Penyimpan Bom Molotov
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Rektor Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institut Pertanian Bogor (IPB) memberhentikan sementara dosen IPB bernama  Abdul Basith yang saat ini menjadi tersangka penyimpan bom molotov untuk aksi Mujahid 212. 

Rektor IPB Arif Satria mengatakan, saat ini IPB menunggu surat keterangan resmi penahanan terkait Abdul Basith yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. 

"Surat itu sebagai dasar untuk menjalankan aturan, PNS yang sudah secara resmi sebagai tersangka akan diberhentikan sementara," tutur Arif di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Baca: Polri Bantah Bom yang Diamankan di Kediaman Dosen IPB Berisi Minyak Jarak

Menurutnya, IPB tidak bisa langsung melakukan pemecatan kepada Abdul Basith meski saat ini menjadi tersangka, karena dalam aturannya harus menunggu keputusan final dari pengadilan. 

"Jadi sekarang diberhentikan sementara sampai menunggu proses hukum secara mengikat (terpidana)," ucap Arif.

Seperti diketahui, Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, pada Sabtu (28/9/2019) lalu.

Abdul Basith diduga berperan sebagai penyimpan bom molotov.

Berita Rekomendasi

Saat diamankan di kediamannya di kawasan Tangerang, Abdul terbukti menyimpan 28 bom molotov.

Abdul bersama 9 tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9/2019) kemarin.

Saat ini, Abdul Basith (AB) dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas