KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Kuota Impor Daging Ikan
"Penyidik akan mendalami keterangan para saksi sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus sual kuota impor daging ikan yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa, Direktur PT Navy Arsa Sejahtera)," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).
Keempat saksi yang diperiksa tersebut antara lain, SPV Sales Perum Perindo Jeri Srinur Eka, Karyawan Perum Perindo Mohammad Saefullah, mantan Karyawan Perum Perindo Iwan Pahlevi, dan Wastika Prilly Lastiyan selaku pihak swasta.
"Penyidik akan mendalami keterangan para saksi sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," kata Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Perum Perindo Risyanto Suanda sebagai tersangka bersama Mujib Mustofa selaku Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, sehingga total tersangka dalam kasus ini berjumlah 2 orang.
PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) sendiri merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota. Oleh karena itu PT NAS tidak bisa mengajukan kuota impor.
Baca: Ketua DPR Puan Maharani Punya Total Kekayaan Rp 363,37 Miliar, Utangnya Rp 49,7 Miliar
Namun, tersangka Mujib melalui mantan Pegawai Perum Perindo berkenalan dengan Risyanto selaku Dirut Perum Perindo untuk mengurus hal tersebut.
Baca: Sudah Dicabuli Ayah Tirinya, N Harus Terusir dari Rumah Oleh Ibu Kandungnya karena Tuduhan Pelakor
KPK menduga alokasi fee senilai Rp1300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.
Baca: Buruh Pabrik Tahu Ini Selamat dari Amukan Massa Setelah Disembunyikan Warga Lokal Wamena
Adapun bobot impor yang diurus Mujib dan Risyanto totalnya mencapai 750 ton.
Atas perbuatannya, Mujib selaku pihak pemberi pun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Risyanto selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.