KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Nurdin Basirun diketahui kini menjadi tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019 dan gratifikasi.
Tak hanya Nurdin, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka suap reklamasi Kepri lainnya, yakni Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan serta Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Baca: Sandy Tumiwa Janji Ajak Ibunya Umrah
Baca: Lima Pelaku Pencurian Truk Dibekuk, 2 di Antaranya Dihadiahi Timah Panas
Dikatakan Febri, masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 9 Oktober 2019.
Dengan demikian, Nurdin Basirun dan dua anak buahnya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 7 November 2019.
"Perpanjangan masa penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 9 Oktobwr 2019 sampai dengan 7 November 2019," kata dia.
Untuk diketahui, KPK pada 11 Juli 2019 telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima, yakni Nurdin Basirun, Edy Sofyan, dan Budi Hartono.
Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Baca: Hadirkan IoT Industrial ke Ranah Produksi dengan Lumada Manufacturing Insights
Sedangkan sebagai pemberi, yakni Abu Bakar dari unsur swasta.
Untuk Abu Bakar, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada 12 September 2019 kembali menetapkan satu tersangka, yaitu pengusaha bernama Kock Meng.