Mahfud MD Minta Semua Pihak Tunggu Keputusan Presiden Jokowi Terkait UU KPK
Mahfud MD meminta semua pihak menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Undang-Undang KPK hasil revisi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahfud MD meminta semua pihak menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Undang-Undang KPK hasil revisi.
Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi mempunyai semua instrumen yang diperlukan untuk mengambil pertimbangan dan memutuskannya.
"Mari kita tunggu keputusan Presiden dan apapun keputusannya, karena beliau adalah pemegang otoritas tertinggi di negara ini, ya kita harus hormati," ucap Mahfud MD saat ditemui di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Baca: 51 Pengungsi dari Wamena Tiba di Lanud Halim Perdanakusuma
Baca: Moeldoko Minta Buzzer Bersikap Dewasa
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan ini juga meminta agar hal tersebut tidak dijadikan polemik.
Ia menyebut, jika terus dipolemikan tidak akan selesai masalah UU KPK.
Terlebih, saat ini sejumlah pihak sudah mengajukan uji materi UU KPK ke MK.
"Materinya Ada. Enggak selesai-selesai nanti," ucapnya.
Ada typo
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan memang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi sudah dikirim DPR ke Presiden Jokowi.
Tapi, lanjut Pratikno, ada kesalahan penulisan atau typo dalam UU KPK yang baru itu.
Namun, Pratikno tidak menyebut berapa jumlah typo dalam UU KPK tersebut.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kami minta klarifikasi. Jadi mereka (DPR) sudah proses mengirim (lagi) katanya, sudah di Baleg," tegas Pratikno, Kamis (3/10/2019) di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca: Kemlu Pastikan Kawal Insiden Jurnalis WNI yang Tertembak di Hong Kong
Pratikno juga menyebut pihaknya sudah meminta klarifikasi atas typo dalam UU KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.