Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menristekdikti: Pemecatan Dosen IPB Abdul Basith Tunggu Putusan Pengadilan

Kini Abdul Basith dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 169 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menristekdikti: Pemecatan Dosen IPB Abdul Basith Tunggu Putusan Pengadilan
TribunJabar.id
Curriculum vitae Abdul Basith 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir terus memantau perkembangan kasus dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith yang menjadi tersangka dugaan peledakan bom di aksi Mujahid 212, Sabtu (29/9/2019) lalu.

Nasir menjelaskan sesuai Undang-undang dan peraturan pemerintah, Abdul Basith akan diberhentikan sementara sebagai PNS atas kasus yang menjeratnya.

"‎Kalau memang sudah ditetapkan (tersangka) sikap pemerintah jelas, sesuai dengan UU dan peraturan yang ada, mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS-nya," ungkap Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Baca: Ini Lima Pimpinan DPRD DKI 2019-2024 yang Baru

Nantinya jika sudah ada ‎kepastian hukum yang diterima oleh Abdul Basith, barulah Nasir akan memecat Abdul Basith sebagai PNS.

"Nanti menunggu keputusan hukum, kepastian hukum, kalau mereka dalam hal ini ada tindak pidana kemudian disitu diputuskan oleh hukum secara pasti apabila dia harus dipenjara katakan sampai lebih dari dua tahun, harus pemberhentian pemecatan sebagai PNS, ini penting," tegas Nasir.

Lanjut ‎Nasir mewarning para dosen hingga pegawai khususnya di Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi jangan sampai terpapar radikalisme maupun intoleransi di kampus.

Pada 30 September 2019 lalu, Nasir mengaku sudah mengumpulkan para rektor seluruh Indonesia mengingatkan mereka jangan sampai ada lagi dosen atau pegawai yang terpapar radikalisme di dalam kampus.

Berita Rekomendasi

"Mari jaga bersama karena pendidikan yang ada harus dijaga kebersamaan. Saya juga minta ke para Lembaga Perguruan Tinggi Swasta supaya kampus selalu kondusif," tambahnya.

Diketahui Abdul Basith ditangkap di kediamannya kawasan Cipondoh, Tangerang pada Sabtu (28/9/2019) karena menyimpan 20 bom molotov.

Abdul Basith bersama 9 tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9/2019).

Kini Abdul Basith dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 169 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951.

Atas penahanan itu, Abdul Basith melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan penangguhan penahanan karena alasan usia dan kondisi kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas