Nama Enggartiasto Lukita Terungkap di Sidang Bowo Sidik
Namun, rencana pencalegannya gagal setelah pihak KPK mengendus 'permainannya' dan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 Maret 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Terdakwa kasus suap dan gratifikasi mantan anggota DPR dari Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan pengusaha Jora Nilam Judge alias Jesica ke persidangan.
Permintaan itu disampaikan terdakwa Bowo Sidik Pangarso dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/10/2019) kemarin.
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dan Dua Anggota DPR Bersaksi di Sidang Bowo Sidik
Terdakwa Bowo mengatakan keterangan Enggar,-sapaan Enggartiasto, diperlukan untuk persidangan perkara yang menjeratnya, khususnya penerimaan gratifikasi uang dari Menteri Enggartiasto terkait perdagangan gula kristal rafinasi.
Dan informasi tersebut telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di KPK.
"Di BAP saya, jadi ada poin di mana saya menyampaikan saya menerima dana, dan penyidik meminta saya menyampaikan di forum sidang ini. Saya sampaikan untuk bisa menghadirkan Enggar (Enggartiasto Lukita,-red), karena di BAP saya sebutkan Enggar dan juga Jesika," kata Bowo dalam persidangan.
Ketua majelis hakim persidangan, Yanto, meminta JPU pada KPK agar menghadirkan Enggar dan Jesica.
"Jadi saudara JPU ada permintaan terdakwa untuk menggali kebenaran materil bahwa oleh karena yang memberikan uang saudara Jesica dan Enggar. Enggar yang dimaksud enggar siapa?" tanya hakim.
Baca: Saksi Ungkap Permintaan Bowo Sidik Tukarkan Uang Recehan Rp 20 Ribu
Bowo menjawab, Enggar yang dimaksudnya adalah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Jaksa KPK Ikhsan Fernandi menjelaskan kepada majelis hakim, Enggartiasto Lukita dan pengusaha bernama Jesica belum pernah diminta keterangan sebagai saksi saat penyidikan kasus Bowo Sidik di KPK.
Dijelaskannya, KPK telah tiga kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Enggartiasto Lukita selama proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik di KPK. Namun, Enggar tiga kali mangkir dari panggilan tersebut.
Baca: Bowo Sidik Minta Hadirkan Enggartiasto Lukita Sebagai Saksi
"Karena saat itu yang bersangkutan kalau tidak salah sedang bertugas ada keluar negeri tiga kali sehingga tidak bisa memenuhi panggilan. Sedangkan satu lagi Jesika alias Jora itu kami sudah memanggil dan belum kami bisa dapatkan di mana keberadaanya sekarang yang mulia untuk Jesika itu," ujar Fernandi.
Akhirnya majelis hakim memutuskan meminta agar jaksa KPK untuk menghadirkan kedua orang saksi yang dimintakan terdakwa Bowo Sidik.
Apalagi, hal ini juga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang gratifikasi. "Permintaan saudara sudah saya sampaikan ya ke JPU. Cuma agar lancar, Rabu depan tetap pemeriksaan saksi meringankan," lanjutnya.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permintaan terdakwa Bowo Sidik Pangarso dan majelis hakim ini.
Baca: Bowo Sidik Mengaku Terima Uang Dari Sofyan Basir Saat Bertemu di Plaza Senayan
"Khusus terkait proses persidangan tentu perlu kami pertimbangkan lebih lanjut kebutuhan pembuktian di persidangan. Jaksa akan mempertimbangkan kebutuhan pembuktian, apakah seorang saksi perlu dihadirkan atau tidak itu perlu dipertimbangkan lebih lanjut," kata Febri.
Febri mengakui Enggar yang juga seorang menteri asal Partai NasDem itu telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Selain itu, tidak kooperatifnya Enggar juga dilakukan oleh sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian Perdagangan saat dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Bowo Sidik.
"KPK sangat menyayangkan karena kami pandang ketidakhadiran seorang penyelenggara negara, apalagi setingkat menteri, itu bukanlah contoh yang baik," ujarnya.
Baca: Terungkap, Suami Elza Syarief Ternyata Bule, Lihat Wajahnya Feni Rose Histeris
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.