PDI Perjuangan Dukung Bambang Soesatyo Jadi Ketua MPR dengan Syarat Ini
PDI Perjuangan (PDI-P) menyatakan mendukung politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo sebagai calon Ketua MPR.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDI-P) menyatakan mendukung politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo sebagai calon Ketua MPR.
Ketua Fraksi PDI-P di MPR Ahmad Basarah menyatakan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan demi tegaknya demokrasi Pancasila.
Salah satu cirinya adalah pemenang pemilu berbagi kekuasaan dengan parpol peserta pemilu lainnya.
"Sesuai arahan Ketua Umum PDI-Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri, partai kami akan mendukung Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar sebagai calon Ketua MPR," ujar Basarah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/10/2019).
Basarah mengatakan, seluruh fraksi di MPR dan unsur DPD telah memiliki perwakilan pimpinan MPR.
Dengan demikian, dasar penentuan yang menjadi Ketua MPR menggunakan pertimbangan partai yang memperoleh suara terbanyak di Pemilu 2019.
Hal tersebut sama dengan mekanisme penentuan jabatan Ketua DPR RI.
"Namun, PDI-P meyakini semangat demokrasi Pancasila bukanlah the winner take all (pemenang pemilu mengambil semua), sehingga kursi Ketua MPR kami serahkan kepada parpol lain karena Ketua DPR sudah dipimpin oleh kader PDI Perjuangan dan jabatan Presiden yang juga dijabat oleh kader PDI Perjuangan," kata Basarah.
Namun demikian, Basarah menyatakan dukungan PDI-P kepada Bambang dan Partai Golkar untuk menjadi Ketua MPR bukan tanpa syarat.
Ada tiga syarat yang disertakan PDI-P kepada Bambang.
Pertama, PDI-P meminta pemilihan Ketua MPR dilakukan secara musyawarah dan mufakat serta sedapat mungkin menghindari voting.
PDI-P mempersilakan Fraksi Partai Golkar untuk melobi parpol lain agar mendukung pemilihan secara musyawarah mufakat.
Kedua, PDI-P meminta Bambang dan Fraksi Partai Golkar untuk berkomitmen menjaga kepastian jalannya pemerintahan Presiden Joko Widodo sampai akhir masa jabatan tahun 2024.
"PDI-P juga meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk hadirkan Haluan Negara melalui Ketetapan MPR."