Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perebutan Kursi MPR-1, Capai Mufakat atau Berakhir Voting?

Dalam rapat gabungan fraksi dan DPD, Kamis (3/10/2019) pagi, semua fraksi sepakat untuk mengutamakan jalan musyawarah mufakat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perebutan Kursi MPR-1, Capai Mufakat atau Berakhir Voting?
Kolase Tribunnews.com
Ahmad Muzani (kiri) dan Bambang Soesatyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalan menuju kursi MPR-1 tinggal selangkah lagi.

Nanti malam pukul 19.00 WIB, Sidang Paripurna akan memilih Ketua MPR periode 2019-2024.

Kesembilan fraksi dan kelompok DPD pun telah mengajukan nama-nama yang akan menjadi pimpinan MPR lima tahun kedepan.

Dari kesepuluh nama tersebut, terdapat dua nama yang menguat menjadi Ketua.

Yakni politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo dan politikus Gerindra Ahmad Muzani.

Ada dua mekanisme pemilihan dalam menentukan Ketua MPR.

Pertama yakni musyawarah mufakat. Pemilihan melalui musyawarah ini menjadi jalan pertama yang dilakukan fraksi MPR dan kelompok DPD.

Berita Rekomendasi

Dalam rapat gabungan fraksi dan DPD, Kamis (3/10/2019) pagi, semua fraksi sepakat untuk mengutamakan jalan musyawarah mufakat.

Baca: Berkaca dari Kasus Suap Antar BUMN, KPK Imbau Bos Pelat Merah Tata Kelola GCG

"Nampak-nampaknya semua ingin musyawarah. Jadi enggak ada apa-apa ya," kata pimpinan sidang sidang sementara Abdul Wahab Dalimunthe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (3/10/2019).

PDIP, PAN, PPP, PAN, PKS, NasDem, dan Demokrat, berharap pemilihan Ketua MPR berakhir dengan musyawarah.

"PKB dalam posisi supaya terjadi musyarawah mufakat, dan tidak ada voting. Jadi, itu komitmen kami," ujar Anggota DPR f-PKB, Syaiful Huda.

Setelah secara terbuka mendukung Bamsoet, NasDem, PPP dan PDIP juga berharap demikian.

"Kami juga yakin juga kami punya sahabat di DPD ya dan Gerindra sendiri mempunyai semangat agar MPR bisa mewujudkan kalau itu lembaga permusyawaratan dan pemufakatan. Namun, apabila proses pengambilan keputusan Ketua MPR dilakukan melalui voting, maka itu akan mencederai semangat dasar revisi Undang-Undang MD3 yang melebarkan unsur pimpinan MPR tadinya 5 menjadi 10 dengan semangat dasar kemusyawaratan," kata Ketua fraksi NasSem MPR RI Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

"Kita usahakan musyawarah dulu lah karena khittah MPR sebagai lembaga permusyawaratan kan harus dijaga marwahnya," kata Ketua Fraksi PDIP MPR RI Ahmad Basarah.

Kendati demikian, bila mufakat tak tercapai, jalan akhir yang ditempuh melalui pemungutan suara (voting).

Pasalnya, Gerindra juga mengincar jabatan Ketua MPR dengan mengajukan Ahmad Muzani.

Selain Gerindra, DPD pun menginginkan pucuk pimpinan tertinggi MPR.

DPD mengajukan senator asal Gorontalo Fadel Muhammad.

Sebagai informasi, jika proses musyawarah mufakat tidak bisa diacapai maka akan digelar pemungutan suara atau voting.

 Dalam Pasal 21 Tata Tertib MPR tentang tata cara pemilihan Ketua MPR, opsi pemungutan suara berlaku jika musyawarah untuk mufakat seperti yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (7) tidak tercapai. 

 Para anggota MPR yang hadir dalam paripurna nantinya diberikan hak suara untuk memilih kandidat ketua MPR

 Total anggota MPR sendiri mencapai 711 orang yang terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas