Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Pakar, Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi

Bayu Dwi Anggono mengatakan opsi tersebut yaitu Perppu tentang penangguhan atau penundaan berlakunya Undang-Undang tentang perubahan UU KPK

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kata Pakar, Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ribuan mahasiswa dari sejumlah universitas baik negeri maupun swasta di Surabaya menggeruduk Gedung DPRD Jawa Timur, di Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/9/2019). Dalam aksinya mereka membawa sejumlah tuntutan di antaranya yakni mendesak pemerintah menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK, membatalkan pengesahan RKUHP, serta menolak RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada rakyat dan pribumi. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Jika tidak ingin dianggap mengkhianati reformasi dan tidak pro pemberantasan korupsi, Jokowi sebaiknya segera mengeluarkan Perppu KPK.

Baca: Prabowo Konsultasi ke Megawati, Ini Kata Surya Paloh

Arus besar elemen-elemen masyarakat sipil yang sebagian besar merupakan pendukungnya di pilpres kemarin, menginginkan Jokowi membatalkan pengesahan revisi KPK dengan mengeluarkan Perppu.

Di sisi lain, dengan mengeluarkan Perppu, Jokowi kemungkinan besar akan berhadapan dengan koalisi parpol pendukungnya.

"Ada sinyal-sinyal yang sudah diberikan beberapa parpol pendukungnya, yang menolak Jokowi mengeluarkan Perppu," katanya.

Kondisi seperti ini merupakan hambatan bagi Jokowi, karena perppu-nya bisa batal jika tidak mendapatkan dukungan politik dari parlemen.

Di sinilah publik menanti, lanjut Herzaky.

Baca: 3 Isu Soal Novel Baswedan yang Diklarifikasi KPK, Foto dengan Anies Baswedan hingga Foto di Bandara

Jokowi bakal lebih mengutamakan dukungan arus bawah, atau malah memprioritaskan dukungan elit.

Berita Rekomendasi

"Langkah kuda Jokowi ditunggu, bagaimana dia bisa lepas dari pusaran konflik ini," tuturnya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas