Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah GM Hyundai Engineering dan Camat Beber Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon

KPK mencegah General Manager Hyundai Engineering Herry Jung dan Rita Susana selaku Camat Beber, Kabupaten Cirebon selama enam bulan ke depan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Cegah GM Hyundai Engineering dan Camat Beber Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) mengumumkan penetapan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (4/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah General Manager Hyundai Engineering Herry Jung dan Rita Susana selaku Camat Beber, Kabupaten Cirebon selama enam bulan ke depan.

Pencegahan berpergian keluar negeri tersebut dilakukan KPK berkaitan dengan dimulainya penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

"Sejak proses hukum di perkara terkait sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Baca: Anggota DPR Periode 2019-2024 Dapat Rumah Dinas di Kalibata dan Ulujami

Pencegahan terhitung sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019.

Dalam kasusnya, Sunjaya telah dijerat KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Baca: Kesaksian Pak Sugiyono Soal 17 Celana Dalam Wanita di Tangerang yang Hilang Misterius

BERITA TERKAIT

Tak hanya suap dan grarifikasi, Sunjaya juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

Dia diduga telah menyamarkan atau mengalihkan uang hasil suap dan gratifikasinya sebesar Rp 51 miliar.

Atas dugaan tersebut, Sanjaya Purwadisastra disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Beli tanah dan mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka terhadap Sunjaya Purwadisastra merupakan pengembangan dari perkara suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

"KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Baca: Beri Ancaman Andai 14 Oktober Jokowi Tak Terbitkan Perppu, Ngabalin Beri Nasihat Ini ke Mahasiswa

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas