KPK Panggil Desmond dan Richard Terkait Kasus Suap Impor Ikan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kasus dugaan suap impor ikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kasus dugaan suap impor ikan.
Dua orang itu ialah Advisor Vice K-Value Managing Partner Cina Asia Limited Desmond Previn dan seorang pihak swasta Richard Alexander Anthony.
Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) Mujib Mustofa.
"Mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Baca: KPK Panggil Dua Sekretaris Dirut Perum Perindo Terkait Kasus Suap Impor Ikan
KPK menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka bersama Direktur PT NAS Mujib Mustofa.
Risyanto selaku pucuk pimpinan Perum Perindo yang berwenang mengajukan kuota impor ikan diduga telah membantu PT NAS mendapat proyek impor ikan.
Ihwal kongkalikong pengurusan proyek berawal saat seorang mantan pegawai Perum Perindo mengenalkan Mujib dengan Risyanto.
Setelah perkenalan itu, Mujib dan Risyanto kemudian membicarakan kebutuhan impor.
Pada Mei 2019, Mujib dan Risyanto kembali melakukan pertemuan.
Dalam pertemuan itu, disepakati jika Mujib mendapat kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, ikan-ikan tersebut kemudian di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo.
Baca: Dirut Perum Perindo Tersangka, Diduga Menerima Suap Rp 423 Juta
Berdasarkan keterangan Mujib, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
Tak sampai di situ, pada 16 September 2019, Mujib kembali bertemu dengan Risyanto di salah satu lounge hotel di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Risyanto menanyakan kesanggupan Mujib menyiapkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019.
Pada pertemuan itu juga, Risyanto menyampaikan permintaan uang sebesar USD30 ribu atau setara Rp400 juta lebih kepada Mujib untuk keperluan pribadi.
Risyanto meminta Mujib untuk menyerahkan uang tersebut melalui Adhi Susilo yang menunggu di lounge hotel yang sama.
Selanjutnya, pada 19 September 2019, Risyanto dan Mujib kembali melakukan pertemuan di salah satu cafe di Jakarta Selatan.
Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikan kepada Risyanto dalam bentuk tabel berisi Informasi jenis ikan dan jumlah, termasuk komitmen fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan impor.
Mujib selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Risyanto selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.