Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Petinggi PT Angkasa Pura II

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP,"‎ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Periksa Petinggi PT Angkasa Pura II
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Director of Engineering and Operation PT Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo (kanan) menunggu untuk diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019). Djoko diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan baggage-handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II (Persero) Mulyadi.

Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sedianya, Mulyadi akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) antar dua perusahaan BUMN yakni PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP,"‎ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).

Baca: KPK Periksa Direktur Utama Angkasa Pura II di Kasus Suap Baggage Handling System

Baca: KPK Yakin Dirut Angkasa Pura II Tahu Proyek BHS Bermasalah

Selain Mulyadi, KPK juga memanggil Vice President of Operation and Business Development PT Angkasa Pura Propertindo Pandu Mayor‎ Hermawan.

Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Darman.

Rekomendasi Untuk Anda

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap keduanya.

Diduga, pemeriksaan terhadap kedua petinggi PT Angkasa Pura tersebut untuk mendalami konstruksi perkara ‎serta aliran suap terkait proyek antar BUMN ini.

KPK menetapkan Darman sebagai tersangka baru kasus suap proyek BHS pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT INTI.

Darman diduga memerintahkan staf PT INTI Taswin Nur untuk memberikan sejumlah uang kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam.

Tujuannya, agar Andra mengarahkan PT Angkasa Pura Propertindo menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek BHS.

Proyek bernilai Rp86 miliar ini merupakan proyek yang dioperasikan oleh PT APP.

Andra juga disinyalir telah mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II Marzuki Battung untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut.

Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis PT APP harga penawaran PT INTI terlalu mahal.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas