Respons Puan Maharani Terkait Banyaknya Anggota DPR Bolos Sidang
Sidang Paripurna Perdana DPR RI periode 2019-2024 diwarnai banyak kursi kosong, Selasa (1/10/2019).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Gaji pokok anggota DPR memang hanya Rp 4,2 juta per bulan, namun tetap lebih besar dari rata-rata gaji fresh graduate versi Badan Pusat Statistik (BPS) yang hanya Rp 2.240.116 per bulan.
Nah, yang membuat kursi DPR empuk sebenarnya besaran tunjangan yang diterima.
Bila ditotal, maka tunjangan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 47 juta per bulan.
Tunjangan ini antara lain meliputi tunjangan istri/suami dan anak, listrik dan komunikasi, tunjangan jabatan hingga tunjangan kehormatan.
Namun, ada juga tunjangan beras yang sebesar Rp 30.098 per bulan.
Besaran tunjangan ini belum termasuk fasilitas dan uang perawatannya.
Misalnya saja uang perawatan rumah dinas anggota DPR yang bisa sebesar Rp 5 juta.
Ada juga uang dinas atau biaya perjalanan anggota DPR yakni uang harian Rp 4 juta-5 juta untuk kunjungan ke daerah tingkat 2 dan 1.
Serta uang representasi Rp 3 juta-4 juta per hari.
Tak sampai di situ, anggota DPR juga akan dapat uang pensiun meski hanya menjabat 5 tahun.
Uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua.
Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Baca juga: Jadi Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Ini Besarannya