RS Polri Pastikan Tidak Ada Pendarahan Pada Kepala Maulana
Kepala Instalasi Forensik RS Polri, Kombes Pol Edy Purnomo mengatakan tidak ada pendarahan pada jasad pemuda bernama Maulana Suryadi atau Yadi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Instalasi Forensik RS Polri, Kombes Pol Edy Purnomo mengatakan tidak ada pendarahan pada jasad pemuda bernama Maulana Suryadi atau Yadi (23) saat dibawa ke RS Polri.
Ia mengaku tidak melihat bercak darah pada baju dan celana juru parkir tersebut.
"Yang pasti, saat datang di kamar jenazah tidak tampak pendarahan pada kepala. Baju dan celananya juga tidak ada bercak-bercak darahnya," ujar Edy Purnomo saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019).
Edy Purnomo menjelaskan setiap jasad manusia mengalami pendarahan di bagian hidung dan telinga usai meninggal.
Baca: Festival Kreatif Terbesar di Indonesia, IdeaFest 2019 Resmi Digelar
Menurut Edy hal itu dapat terjadi karena proses pembekuan darah tidak aktif.
Sehingga biasanya, lubang yang ada pada jasad manusia ditutup dengan kapas agar darah tersebut tidak keluar.
"Oleh sebab itu, semua jenazah dilakukan penutupan pada lubang-lubang yang ada di seluruh jasadnya dengan kapas, biasanya padat dan banyak," tutur Edi.
Baca: Anggota BPK Rizal Djalil Enggan Bicara Soal Status Tersangkanya di KPK
Sehingga, menurutnya terdapat kemungkinan darah yang terdapat pada kain kafan yang membungkus jasad Maulana disebabkan penutupan kapas pada lubang yang tidak dipasang dengan benar.
"Bila jasad seseorang tidak diformalin dan penutupan dengan kapas yang kurang pas. Maka, memungkinkan akan terjadi seperti itu," pungkas Edy.
Tak ada tanda kekerasan
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Pol Edy Purnomo mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya bekas tanda penganiayaan di tubuh Maulana Suyadi alias Yadi.
Menurut Edy Purnomo jasad Yadi dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Kamis (25/9/2019).
"Tidak ada (tanda kekerasan pada tubuh korban)," kata Edy saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.