Direktur Puskapsi Usul Jokowi Keluarkan Perppu Penangguhan Revisi UU KPK
Dalam waktu satu tahun itu, lanjut Bayu, bisa dilakukan untuk Jokowi membahas kembali revisi UU KPK.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengusulkan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu penangguhan Revisi UU KPK.
Bayu menyebut penangguhan bisa berlaku selama satu tahun.
"Yang belum muncul dan sempat diwacanakan adalah perppu penangguhan, perppu penangguhan berlakunya Revisi UU KPK, setelah Revisi UU KPK diundangkan, keluarkan perppu, tangguhkan selama satu tahun," katanya dalam diskusi Polemik bertajuk "Perppu, Apa Perlu?", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
Dalam waktu satu tahun itu, lanjut Bayu, bisa dilakukan untuk Jokowi membahas kembali revisi UU KPK.
Pembahasan tersebut harus bersifat partisipatif, membuka ruang dialog dengan seluruh elemen masyarakat.
Baca: Tahun 2020, Tunjangan TNI Naik 80 Persen
"Selama satu tahun, presiden mengajak DPR untuk bahas lagi, dilakukan perubahan kembali atas revisi ini, mana yang ditolak itu dibuang, mana yang diperlukan untuk efektifnya pemberantasan korupsi di KPK tetap ada," ujarnya.
"Melalui proses legislasi biasa, jangan seperti kemarin terburu-buru, tertutup, tidak partisipatif. undang semua pihak, masyarakat sipil, KPK, satu tahun ini waktu yang cukup untuk membahas lagi Revisi UU KPK," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bayu menganggap perppu penangguhan merupakan hal yang lazim dalam sebuah negara.
Ia mengatakan di era Presiden Soeharto dan SBY pernah mengeluarkan Perppu penangguhan.
"Contohnya Perppu penangguhan sudah banyak, zaman Soeharto era orde baru pernah ada perppu penangguhan tentang pajak pertambahan nilai tahun '84. Era SBY ada dua, pertama perppu 2005 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jadi ditangguhkan satu tahun, karena dianggap waktu itu belum siap sarana dan prasaran untuk penyelesaian hubungan industrial. Kedua, adalah perpppu tentang penangguhan peradilan perikanan," ucapnya.
Dengan demikian, menurut Bayu, DPR dan Pemerintah akan dianggap berada dalam posisi tengah.
Tuntutan masyarakat yang kontra terhadap Revisi UU KPK pun terpenuhi.
"Ada tiga hal keuntungannya, satu KPK bisa bekerja sedia kala, kedua DPR nggak kehilangan muka karena presiden bukan membatalkan tapi menangguhkan, ketiga, kewibawaan presiden terjaga bukan tidak konsisten tapi presiden menangguhkan sambil mencari proses legislasi biasa yang partisipatif," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.