Wasekjen PPP Akui Parpol KIK Tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu
Menurutnya, pihaknya tegas menyatakan sikap bahwa Perppu belum diperlukan untuk membatalkan UU KPK.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik yang pernah tergabung di Koalisi Indonesia Kerja (KIK) satu suara menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan Perppu untuk membatalkan hasil revisi atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Wasekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan dalam diskusi Polemik bertajuk "Perppu, Apa Perlu?" di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
"Ya sepertinya begitu (sudah ada kesepakatan)," katanya.
Ade menjelaskan, kesepakatan itu telah terbentuk lantaran KIK intens berkomunikasi dengan presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk meminta pertimbangan rencana penerbitan Perppu.
"KIK memberikan pendapat atau saran belum waktunya dikeluarkan Perppu," ujar Irfan.
Menurutnya, pihaknya tegas menyatakan sikap bahwa Perppu belum diperlukan untuk membatalkan UU KPK.
Baca: Hendropriyono: Tangkap dan Isolasi Dalang Kerusuhan di DPR
Kendati demikian, kata Ade, terkait Perppu sepenuhnya diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Perppu ini prerogratif Pesiden di bidang legislasi. Ya kita serahkan kepada presiden yang punya otoritas," kata Ade.
Lebih lanjut, Ade menilai dinamika yang terjadi selama ini belum seluruhnya terakomodir dalam UU KPK yang lama. Karena itu, sudah semestinya direvisi.
"Kita juga tidak bisa mengatakan UU KPK tidak boleh diubah. Lucu juga kalau kita puja-puja," pungkas Ade.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.