Hasil Survei LSI: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Jokowi Masih Tinggi
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbilang masih cukup tinggi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbilang masih cukup tinggi.
Setidaknya, ada 67 persen publik yang mengaku merasa puas dengan kinerja Jokowi di tengah bergulirnya polemik revisi UU KPK di masyarakat.
Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukan kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi berada pada angka 12,7 persen untuk yang mengaku sangat puas dan 54,3 persen mengaku cukup puas.
"Masih cukup tinggi tingkat kepuasan kepada Presiden, meskipun menurun dibandingkan Mei 2019, sebesar 71 persen pascapemilu, sekarang agak turun menjadi 67 persen," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).
Baca: Hasil Survei LSI: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Presiden dan KPK Tinggi, DPR Sebaliknya
Baca: Susy Susanti bilang Perjuangan Tim Bulutangkis Junior Indonesia Luar Biasa
Hal ini pun berbanding lurus dengan tingkat kepercayaan publik kepada Jokowi yang berada di kisaran angka 71 persen (9 persen sangat percaya, 62 persen cukup percaya).
Menurut Djayadi, Jokowi sebenarnya punya modal yang cukup untuk menghadapi publik.
Khususnya terkait kebijakan-kebijakan lembaga negara yang dianggap kontroversi, seperti RUU KPK.
Baca: Fakta Menarik Setelah Marquez Raih Gelar Juara Dunia pada MotoGP Thailand 2019
Baca: Suami Pergoki Istri Dikunjungi Pria, Ngaku Numpang Salat Tapi Hingga 3 Jam, Tak Tahu Terekam CCTV
Atas dasar itu pula masyarakat, termasuk juga mahasiswa pada pekan lalu menyampaikan pendapat dan aspirasinya di muka umum berharap Jokowi mengambil sikap tegas sesuai dengan tuntutan para demonstran.
Kata Djayadi, hal itu sebenarnya mencerminkan bahwa publik masih menaruh kepercayaan besar kepada presiden dalam konteks tuntutan pembatalan RUU KPK yang baru lewat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Mungkin karena itu lah publik masih demonstrasi berharap presiden melakukan sesuatu, kalau publik tidak lagi percaya sama presiden maka tidak lagi meminta presiden melakukan sesuatu," kata Djayadi Hanan.
Sebagai informasi, responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018 - September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang dan punya hak pilih.
Dari total 23.760 responden, dipilih 17.425 orang yang punya telepon.
Kemudian jumlah responden tersebut kembali dipilih lewat metode stratified cluster random sampling.
Sehingga didapat 1.010 orang sebagai responden survei ini.