6 Polisi yang Bawa Senjata Api Saat Kawal Demo Mahasiswa di Kendari Dibebastugaskan
Enam anggota Polri dibebastugaskan dari jabatannya terkait kasus tewasnya seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari bernama Randi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam anggota Polri dibebastugaskan dari jabatannya terkait kasus tewasnya seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari bernama Randi.
Enam anggota kepolisian tersebut diduga melanggar standar operasional pengamanan (SOP) saat mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alasan pembebasan tugas itu karena keenamnya masih menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
"Dibebastugaskan dari Reskrim (Polres Kendari) dan intel karena sedang jalani proses pemeriksaan sampai persidangan pelanggaran disiplinnya," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).
Baca: Viral Pria Naik Kereta Sendirian, Rekam Suasana Horor di Gerbong yang Membuatnya Ketakutan
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan enam polisi yang kedapatan membawa senjata api (senpi) saat mengawal aksi unjuk rasa tersebut diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa.
"Padahal sudah dijelaskan berkali-kali saat pengamanan unras tidak boleh dibawa senpi. Dalam konteks ini mereka melanggar disiplin," kata Asep, saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Baca: Politikus PDIP Sindir Anies Soal Sanitasi Layak Bagi Warga Gang Sekretaris Jakarta Barat
Sebelumnya diberitakan, enam anggota polisi di Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait tewasnya mahasiswa karena tertembak.
Diketahui, keenamnya membawa senjata api (senpi) saat mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa di DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019)
"Kami tetapkan enam anggota jadi terperiksa karena saat unjuk rasa membawa senjata api," ujar Karo Provost Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo, dalam keterangannya, Kamis (3/10/2019).
Baca: 12 Orang Jadi Tersangka Kasus Grup WA Pelajar STM/SMK, Polri: Tak Ada yang Ditahan
Hendro memaparkan enam anggota polisi tersebut membawa senjata api laras pendek jenis SNW dan HS.
Hingga saat ini, tim investigasi Polri masih memeriksa keenam polisi yang diketahui berasal dari Polda Sultra dan Polres Kendari itu.
Adapun enam polisi tersebut masing-masing berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E.
"Ini kita dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unjuk rasa, padahal sudah disampaikan Kapolri (Jenderal Pol Tito Karnavian) untuk tidak bawa senjata," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.