Elite PKS: Survei Perppu KPK Tegaskan Publik Tolak UU KPK Hasil Revisi
Melalui hasil survei ini, imbuh dia, publik mengapresiasi kinerja lembaga antirasuah. Sehingga mendapat dukungan dari publik.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa 76,3 persen dari responden yang mengetahui UU KPK hasil revisi, setuju Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menegaskan bukti publik menolak UU KPK hasil revisi.
"Survei kian menegaskan, publik menolak UU KPK hasil revisi," ujar anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Senin (7/10/2019).
Melalui hasil survei ini, imbuh dia, publik mengapresiasi kinerja lembaga antirasuah. Sehingga mendapat dukungan dari publik.
Karena itu publik pun menuntut Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR RI melalui rapat paripurna pada masa akhir jabatan 2014-2019 lalu.
Baca: Masuk Daftar Tokoh Muslim Berpengaruh Bukti Pengakuan Dunia pada Komitmen Jokowi Terhadap Islam
"Hasil survei itu juga menunjukkan bahwa Presiden dituntut publik untuk segera mengeluarkan Perppu. Untuk kepentingan bangsa, publik mesti bersatu memerangi korupsi," tegas mantan Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini.
Hasil survei LSI menunjukkan bahwa 76,3 persen dari responden yang mengetahui UU KPK hasil revisi, setuju Presiden Jokowi menerbitkan perppu terhadap UU KPK hasil revisi.
Selain itu hasil survei LSI juga menunjukkan 70,9 persen responden yang tahu soal revisi UU KPK menganggap UU KPK hasil revisi melemahkan kinerja lembaga itu dalam memberantas korupsi.
Hal itu dipaparkan Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis temuan survei Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
"Saya melihat di sini ada aspirasi publik yang kuat yang mengetahui revisi UU KPK itu bahwa karena melemahkan, implikasinya kan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia juga. Dan untuk menghadapi itu maka menurut publik jalan keluarnya adalah perppu," kata Djayadi.
Sebelum ke pertanyaan soal perppu KPK, pada awalnya ada 1.010 responden yang ditanya apakah mereka mengetahui unjuk rasa yang mahasiswa di sejumlah daerah untuk memprotes sejumlah undang-undang dan rancangan undang-undang.
Sebanyak 59,7 persen responden mengetahuinya.
Sementara 40,3 tidak mengetahuinya. Selanjutnya, dari responden yang mengetahui, tim pewawancara LSI kembali menanyakan, "Apakah Ibu/Bapak tahu bahwa undang-undang yang ditentang mahasiswa itu adalah UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat?"
Hasilnya, 86,6 persen responden mengetahui bahwa demonstrasi mahasiswa itu salah satunya menentang UU KPK hasil revisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.