Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Tuntut Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir Pidana Penjara 5 Tahun

JPU pada KPK menyatakan Sofyan Basir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Jaksa Tuntut Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir Pidana Penjara 5 Tahun
Wartakota/Henry Lopulalan
PEMERIKSAAN TERDAKWA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau - 1 yang juga mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Pada dakwaan pertama, JPU pada KPK mendakwa Sofyan Basir melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ataupun pada dakwaan kedua, JPU pada KPK mendakwa Sofyan Basir melanggar Pasal 11 huruf a jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas