Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Ungkap Peran Sofyan Basir Dalam Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1

Sofyan Basir disebut memfasilitasi pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Ungkap Peran Sofyan Basir Dalam Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir disebut memfasilitasi pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, mendapatkan proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Johannes Budisutrisno Kotjo dapat bertemu dengan Sofyan Basir melalui jasa Eni Maulani Saragih, mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI dan politikus Partai Golkar, Idrus Marham.

"Dapat disimpulkan terdakwa telah memberikan kesempatan Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 dengan cara tetap mencantumkan proyek dalam RUPTL PT PLN Persero pada tahun 2017 sampai 2026, sesuai permintaan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo," kata Ronald Worotikan, JPU pada KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/10/2019).

Baca: Curhatan Terakhir Erna Sebelum Tewas Dibacok Ayah Mertuanya, Tiba-tiba Masuk Kamar dan Lakukan Ini

Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd bekerja sama dengan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd berupaya mendapatkan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 dari PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI).

JPU pada KPK mengungkapkan terdakwa mengarahkan Nicke Widyawati yang pada saat itu menjabat selaku direktur perencanaan PT PLN Persero untuk tetap memasukkan proyek IPP PLTU Mulut Tambang 2x300 MW pada perencanaan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN Persero.

Atas dasar itu, JPU pada KPK meyakini Sofyan memberi kesempatan Kotjo mendapatkan proyek.
Padahal, kata dia, Sofyan mengetahui Kotjo akan memberikan uang kepada Eni jika proyek tersebut berhasil didapatkan Kotjo.

Baca: Rocky Gerung Akan Tetap Kritis Bila SBY dan AHY yang Berkuasa ?

Berita Rekomendasi

Peran Sofyan Basir tidak hanya dalam memfasilitasi Kotjo, tetapi juga menandatangani power purchase agreement atau PPA proyek PLTU Riau-1 tanpa membahas dengan direksi PLN lainnya.

Jaksa menilai hal tersebut bertentangan dengan Revisi II SOP mengenai kerja sama penyediaan tenaga listrik di PT PLN.

JPU pada KPK menyebutkan terdakwa menandatangani power purchase agreement (PPA) proyek IPP Mulut Tambang 2x300 MW di Perenap sebelum seluruh prosedurnya dilalui dan dilakukan tanpa membahas sebelumnya dengan direksi PT PLN Persero lainnya.

"Hal ini bertentangan dengan Revisi II SOP mengenai kerja sama penyediaan tenaga listrik dalam rangka pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui penugasan kepada anak perusahaan yang dibuat oleh Deputi Manajer Perencana Pengadaan IPP 2 yang ditetapkan pada tanggal 27 September 2017," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca: Dokter Sebut Irish Bella Sempat Tak Kuasa Lihat Bayi Kembarnya yang Sudah Meninggal Dunia saat Lahir

JPU pada KPK menyatakan Sofyan Basir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-I.

"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ronald Worotikan, JPU pada KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/10/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas