Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JIka Terbitkan Perppu Sebelum Revisi UU KPK Disahkan, Jokowi Bisa Lengser

Beberapa ahli hukum tata negara berbeda pendapat tentang Perppu yang diwacanakan akan dikeluarkan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in JIka Terbitkan Perppu Sebelum Revisi UU KPK Disahkan, Jokowi Bisa Lengser
Grid.ID/Asri Sulistyowati
Presiden Jokowi saat ditemui Grid.ID di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (2/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut, ada enam hal yang menyebabkan seorang presiden dimakzulkan atau dilengserkan.

Dari enam hal itu, tidak ada poin menyebutkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) oleh presiden bisa menyebabkan pemakzulan.

Pernyataan Feri tersebut menanggapi wacana penerbitan Perppu atas Undang-undang KPK hasil revisi yang hingga kini tak kunjung terelaisasikan.

Namun, belakangan muncul anggapan bahwa perppu berpotensi menyebabkan presiden dimakzulkan.

"Ancaman pemakzulan itu tidak masuk akal."

"Karena kan hanya enam kondisi yang kemudian bisa membuat presiden dimakzulkan," kata Feri dilansir Tribunneuwswiki.com dari Kompas.com, Senin (7/10/2019).

Enam hal yang bisa menyebabkan presiden dimakzulkan, pertama, jika presiden terbukti mengkhianati negara. Kedua, presiden terlibat kasus korupsi, dan/atau perbuatan pidana berat lain.

Berita Rekomendasi

Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor, penyuapan, dan tidak memenuhi lagi syarat sebagai presiden.

"Jadi hanya enam kondisi itu, tidak ada soal perppu, apalagi perppu itu adalah kewenangan konstitusional presiden berdasarkan Pasal 22 Ayat 1," ujar Feri.

Menegaskan pernyataan Feri, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, presiden tidak akan bisa dimakzulkan sekalipun perppu diterbitkan ketika UU KPK masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas