Patokannya 17 Oktober, Peneliti LIPI Ungkap Waktu Terbaik Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Kepala LIPI Syamsuddin Haris mengungkapkan, ada tiga opsi yang bisa dipilih Presiden Jokowi soal Perppu KPK
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI) Syamsuddin Haris mengungkapkan, ada tiga opsi yang bisa dipilih Presiden Joko Widodo, apabila ingin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.
"Pemahaman mengenai perppu KPK itu tidak tunggal. Saya list ada tiga kategori cakupan perppunya," kata Syamsuddin dalam sebuah diskusi di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Pertama, perppu yang ditujukan untuk membatalkan implementasi UU KPK hasil revisi.
Kedua, perppu yang ditujukan untuk menangguhkan implementasi UU KPK hasil revisi dalam jangka waktu tertentu.
Opsi kedua ini, akan mendorong proses pembahasan perbaikan ketentuan UU KPK hasil revisi yang bermasalah dan berisiko melemahkan kinerja KPK.
Halaman Berikutnya di tribunkaltim.co, klik di sini >>>>>>>>>>>>>>>>>