Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Jokowi Tidak Perlu Ragu Terbitkan Perppu KPK

Hasil survei LSI menunjukkan bahwa 76,3 persen dari responden yang mengetahui UU KPK hasil revisi, setuju Jokowi menerbitkan perppu KPK.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Jokowi Tidak Perlu Ragu Terbitkan Perppu KPK
Kementan
Pengamat Politik Hendri Satrio. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio mengatakan presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu ragu-ragu untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.

Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menjadi bukti dukungan publik agar Jokowi menerbitkan perppu KPK untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang baru disahkan DPR RI.

Hasil survei LSI menunjukkan bahwa 76,3 persen dari responden yang mengetahui UU KPK hasil revisi, setuju Jokowi menerbitkan perppu KPK.

"Sebaiknya memang presiden tidak perlu ragu-ragu. Karena justru UU KPK hasil revisi dinilai melemahkan KPK dalam analisa publik," ujar pendiri lembaga survei KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Senin (7/10/2019).

Bahkan kata dia, berdasarkan survei KedaiKOPI, mayoritas pendukung Jokowi di Pilpres 2019 lalu, menganggap UU KPK hasil revisi itu bentuk pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Ia menjelaskan, Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) merilis hasil survei nasional melibatkan 1194 responden dari seluruh Indonesia. Survei dilaksanakan 28-29 September 2019 dengan Margin of Error +/-4,53 persen.

Baca: Tersangka Kerusuhan Wamena Meningkat Jadi 13 Orang, 3 Diantaranya DPO

Persepsi publik terhadap revisi UU KPK pun beragam, 55,2 persen responden berpendapat revisi UU KPK melemahkan KPK, 33,1 persen menolak berpendapat dan hanya 11,7 persen yang berpendapat revisi UU KPK akan memperkuat KPK.

BERITA REKOMENDASI

Menurut responden 3 hal yang melemahkan KPK menurut responden adalah hadirnya Dewan Pengawas, persetujuan Dewan Pengawas untuk pelaksanaan OTT dan status ASN untuk penyidik.

Profil responden untuk isu UU KPK hasil revisi ini juga menarik. Karena manyoritas pemilih Jokowi-Maruf Amin di Pilpres lalu menilai UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah.

"Bila dikelompokkan berdasarkan pemilih Jokowi-Ma'ruf pada Pemilu 2019 maka pemilih Jokowi-Ma'ruf yang berpendapat revisi UU KPK melemahkan KPK ada 48,3 persen. Sementara yang berpendapat menguatkan KPK hanya 18,4 persen dan sisanya 33,3 persen tidak berpendapat,“ jelas Hendri Satrio.

Karena itu dia berpendapat sebaiknya Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

"Jadi untuk perppu ini tidak perlu ragu-ragu. Hasil survei opini publik sudah memberikan gambaran dukungan publik untuk itu. Tapi ya kita serahkan kepada Jokowi untuk memilih terbitkan Perppu atau tidak," jelasnya.

Legislator PPP: Tak Patut Diikuti

Fraksi PPP DPR menanggapi hasil rilis Lembaga Survei Indonesia terkait mayoritas masyarakat mendukung Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas