Wakil Ketua DPR Nilai Tidak ada Kekosongan Hukum untuk Terbitkan Perppu KPK
Meskipun demikian, pihaknya kata Aziz menunggu sikap presiden apakah akan mengeluarkan Perppu itu atau tidak.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyerahkan sepenuhnya kepada presiden mengenai perlu tidaknya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Menurut Aziz Perppu merupakan hak prerogatif presiden.
"Terhadap Perppu itu kan itu kewenangan ada di presiden tentu kami sebagai lembaga DPR dari unsur pimpinan dan AKD juga menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum," ujar Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (7/10/2019).
Hanya saja menurut Aziz apabila merujuk pada syarat penerbitan, tidak ada alasan saat ini untuk mengeluarkan Perppu. Tidak terjadi kekosongan hukum dalam mengatur pemberantasan korupsi. Selain itu negara juga tidak dalam kondisi genting.
"Dalam kondisi saat ini tidak terjadi kekosongan hukum maupun tidak terjadi kegentingan," katanya.
Meskipun demikian, pihaknya kata Aziz menunggu sikap presiden apakah akan mengeluarkan Perppu itu atau tidak.
Baca: Pucuk Pimpinan Parlemen Dikuasai Koalisi Jokowi, Golkar: Tak Perlu Khawatir
DPR akan melakukan penilaian terhadap Perppu itu, dan akan menjaga keharmonisan hubungan dengan Presiden dan lembaga negara lainnya.
"Kita tunggu saja pada saat nanti dan tentu hubungan antara lembaga pemerintah dan DPR, dan lembaga yudikatif tetap harus kita jaga harmonisasinya untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.