Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPR Nilai Tidak ada Kekosongan Hukum untuk Terbitkan Perppu KPK

Meskipun demikian, pihaknya kata Aziz menunggu sikap presiden apakah akan mengeluarkan Perppu itu atau tidak.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wakil Ketua DPR Nilai Tidak ada Kekosongan Hukum untuk Terbitkan Perppu KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin memasukkan suara ke dalam kotak saat pemilihan Capim KPK oleh Komisi III DPR melalui mekanisme voting di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari. Melalui mekanisme voting dengan jumlah suara sah sejumlah 56 terpilih 5 capim KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyerahkan sepenuhnya kepada presiden mengenai perlu tidaknya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Menurut Aziz Perppu merupakan hak prerogatif presiden.

"Terhadap Perppu itu kan itu kewenangan ada di presiden tentu kami sebagai lembaga DPR dari unsur pimpinan dan AKD juga menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum," ujar Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (7/10/2019).

Hanya saja menurut Aziz apabila merujuk pada syarat penerbitan, tidak ada alasan saat ini untuk mengeluarkan Perppu. Tidak terjadi kekosongan hukum dalam mengatur pemberantasan korupsi. Selain itu negara juga tidak dalam kondisi genting.

"Dalam kondisi saat ini tidak terjadi kekosongan hukum maupun tidak terjadi kegentingan," katanya.

Meskipun demikian, pihaknya kata Aziz menunggu sikap presiden apakah akan mengeluarkan Perppu itu atau tidak.

Baca: Pucuk Pimpinan Parlemen Dikuasai Koalisi Jokowi, Golkar: Tak Perlu Khawatir

DPR akan melakukan penilaian terhadap Perppu itu, dan akan menjaga keharmonisan hubungan dengan Presiden dan lembaga negara lainnya.

"Kita tunggu saja pada saat nanti dan tentu hubungan antara lembaga pemerintah dan DPR, dan lembaga yudikatif tetap harus kita jaga harmonisasinya untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas