BPJS Kesehatan: JKN-KIS Tanggung Penderita Gangguan Jiwa Agar Tidak Ada Joker-Joker Lainnya
Belakangan warganet masih dihebohkan dengan film 'Joker' yang dirilis pada Rabu (02/09/2019).
Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan warganet masih dihebohkan dengan film 'Joker' yang dirilis pada Rabu (02/09/2019).
Hal tersebut dikarenakan adanya plot twist yang berbeda dari penampilan Joker di serial film semesta milik DC Comics.
Jika biasanya Joker digambarkan sebagai sosok yang jahat dan menjadi musuh bebuyutan Batman, kali ini justru dikisahkan memiliki jalan kehidupan yang kelam.
Kisah hidup sang Joker, Arthur Fleck yang sering dicemooh membuat dirinya mengalami gangguan kejiwaan dan rutin mengonsumsi obat-obatan yang diberikan oleh psikiater.
Selain itu rupanya Arthur Fleck juga mengidap gangguan halusinasi.
Hingga akhirnya, Arthur Fleck memiliki 'jalan keluar' dari penyakitnya dengan membalas dendam hingga menjadi sosok Joker jahat yang kita kenal sekarang.
Warganet mulai khawatir dengan penderita gangguan jiwa dan akibatnya jika tidak segera ditangani dengan tepat.
Menanggapi fenomena tersebut, melalui beberapa akun sosial media BPJS Kesehatan memberikan pencerahan kepada warganet.