Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut PT SSS Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau

Polisi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT SSS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dirut PT SSS Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
TRIBUN PONTIANAK/TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS
Seorang warga menggunakan baju spiderman bersama pemadam kebakaran Pandu Siaga memadamkan kebakaran lahan gambut di dekat Perumahan Nuansa Serdam Residence, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (20/9/2019) sore. Aksi ini sebagai dukungan kepada petugas yang tak kenal lelah melaksanakan pemadaman kebakaran hutan dan lahan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT SSS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Diketahui, PT SSS merupakan perusahaan atau korporasi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

"Ada dua yang dipertanggungjawabkan secara pidana, pertama adalah Dirut dan kedua pejabat sementara manajer operasional," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, pasca acara diskusi di Hotel Cosmo Amarossa, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Baca: Kenalan Dengan Alizee Thevenet Tunangan James Middleton, Ipar Kate Middleton yang Lancar Tiga Bahasa

Baca: Ibu Rumah Tangga Ditangkap Saat Rekap Judi Togel, Diketahui Berdasar Informasi Warga

Ia menjelaskan penetapan Dirut PT SSS sebagai tersangka terkait dengan penegakan hukum dalam Undang-Undang lingkungan hidup.

Selain itu, hal tersebut juga merupakan penegasan bahwa Korps Bhayangkara tak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang memang bersalah.

"Polri tidak ragu-ragu dan tidak pandang bulu untuk melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja, baik perorangan atau pun badan hukum yang telah melakukan atau cukup bukti melakukan upaya-upaya pembakaran hutan dan lahan," kata dia.

Baca: Save Our Soccer: Pejabat Maupun Pengurus PSSI tak Boleh Lagi Rangkap Jabatan

Baca: Gandhi Fernando Berikan Tips Agar Rossa Meldianti Tembus ke Ajang Ratu Kecantikan

Berita Rekomendasi

Mantan Kapolres Bekasi Kota tersebut mengatakan hingga saat ini belum ada penambahan jumlah tersangka terkait karhutla, selain Dirut PT SSS.

Kepolisian melalui Bareskrim Polri dan Polda terus bekerja untuk menindak para pelaku karhutla di seluruh Tanah Air.

"Untuk saat ini masih seperti kemarin (jumlah tersangka karhutla). Tapi beberapa masih dilakukan penyelidikan dan berjalan dengan baik, ditangani Bareskrim juga polda jajaran," katanya.

230 orang dan 5 korporasi

Total tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat kembali.

Per hari ini, Rabu, kepolisian telah menetapkan 230 tersangka individu dan 5 tersangka korporasi.

"Total tersangka karhutla hingga saat ini ada 230 individu dan 5 korporasi. Untuk tambahan tersangka ada tambahan di Kaltim (Kalimantan Timur)," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Ia menjelaskan Polda Kalimantan Timur tengah menangani 7 kasus karhutla dan telah menetapkan 12 tersangka individu.

Sementara jumlah tersangka di wilayah lain seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat belum mengalami perubahan.

Adapun rincian jumlah kasus, tersangka individu dan korporasi masing-masing wilayah, sebagai berikut :

Baca: KPK Geledah Kantor BPKAD dan Bappelitbang Kepulauan Riau

- Polda Riau : 45 kasus, 47 tersangka individu dan 1 tersangka korporasi yakni PT SSS

- Polda Jambi : 10 kasus, 14 tersangka individu

- Polda Sumatera Selatan : 18 kasus, 27 tersangka individu dan 1 tersangka korporasi yakni PT BHL

- Polda Kalimantan Selatan : 4 kasus, 2 tersangka individu

- Polda Kalimantan Tengah : 58 kasus, 66 tersangka individu dan 1 tersangka korporasi yakni PT PGK

- Polda Kalimantan Barat : 56 kasus, 62 tersangka individu dan 2 tersangka korporasi yakni PT SAP dan PT SISU

- Polda Kalimantan Timur : 7 kasus, 12 tersangka individu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas