Gerindra Berharap Dapat Kursi Pimpinan Pada 4 Komisi DPR Ini
Berdasarkan hitungan sistem proporsional, Fraksi Gerindra di DPR mendapatkan jatah dua kursi ketua serta sembilan Wakil ketua pada AKD
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hitungan sistem proporsional, Fraksi Gerindra di DPR mendapatkan jatah dua kursi ketua serta sembilan Wakil ketua pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan Gerindra masih melakukan musyawarah atau lobi untuk menentukan jatah komisi.
"Pertama, musyawarah mufakat. Umpanya PDIP nanti mau di mana, Gerindra di mana, Golkar di mana, PAN, PKB, PPP semuanya diatur dengan cara musyawarah. Mudah-mudahan dengan cara musyawarah bisa ada kesepakatan karena masing-masing punya konsentrasi," kata Ahmad Riza Patria d Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Baca: H Brothers Lebarkan Sayap Bantu Mengembangkan dan Bina Olahraga MMA
Gerindra konsen terhadap 5 hal yang menjadi perhatian Prabowo Subianto dalam menentukan AKD yang akan dipimpin pihaknya.
Di antaranya masalah kedaulatan pangan, ketahanan energi, air, pertahanan, serta pemerintahan yang kuat.
Karena itu, Gerindra berharap mendapatkan pimpinan di Komisi I, Komisi III, Komisi IV, atau Komisi VII.
Baca: Alasan MPR Undur Jam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Menjadi Pukul 16.00 WIB
"Kalau nanti tidak musyawarah, baru dengan cara dibagi digilir. Pertama PDIP pilih dulu satu, Golkar pilih satu, Gerindra satu, sampai PPP, nanti terus berputar sampai habis," katanya.
Lima hal tersebut menurut Riza menjadi visi misi Prabowo dalam pembangunan nasional.
Baca: Polisi Sita Mobil, Uang Tunai hingga Kondom dari Dibongkarnya Kasus Prostitusi di Cipanas
Sehingga Prabowo meminta kadernya berkontribusi pada lima poin tersebut.
"Lima itu konsentrasi intisari dari visi misi program Prabowo, kalau bangsa ini mau maju fokus di situ," katanya.
Incar empat kursi
Pimpinan dan Fraksi di DPR RI saat ini sedang menyusun orang-orang untuk mengisi alat kelengkapan dewan (AKD).
Alat Kelengkapan Dewan terdiri dari 11 Komisi, satu Mahkamah Kehormatan Dewan, dan empat Badan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.