Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi untuk Advokat yang Aniaya Hakim
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku kaget mendengarkan adanya penganiayaan yang dilakukan Desrizal.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Desrizal Chaniago akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya, eksepsi akan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (15/10/2019).
Atmajaya Salim, penasihat hukum Desrizal Chaniago, mengatakan eksepsi akan memuat bantahan terhadap surat dakwaan dan latar belakang kliennya melakukan penganiayaan.
"Nanti dalam eksepsi menjelaskan latar belakang kenapa spontan menyabet hakim menggunakan ikat pinggang," kata Atmajaya Salim, ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).
Dia menegaskan penganiayaan yang dilakukan oleh kliennya itu dilakukan secara spontan. Dia membantah tudingan adanya kesengajaan yang dilakukan Desrizal.
"Tidak ada. Kalau saya sengaja menyakiti, buka ikat pinggang yang saya pegang pangkal atau ujungnya," kata dia.
Menurut dia, apabila penganiayaan dilakukan secara sengaja dan mempunyai niatan untuk melukai, maka ikat pinggang bagian besi yang akan diarahkan kepada majelis hakim.
"Kalau mau melukai itu dia supaya besi kena, tetapi ini karetnya. Kalau mau koreksi dakwaan itu tidak termasuk benda keras ikat pinggang. Itu poin eksepsi kami," tambahnya.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok, Rabu 9 Oktober 2019: Sagitarius Merasa Dicintai, Hubungan Gemini Membaik
Baca: Tiket Murah ke China dengan AirAsia, Penerbangan ke Shanghai dari Jakarta Mulai Rp 2,7 Jutaan
Baca: Sosok Dea, Peserta Indonesian Idol yang Disemprot Maia Saat Goda Al, Bukan Anak Orang Sembarangan!
Sebelumnya, Advokat Desrizal Chaniago menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap hakim. Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di PN Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2019) pagi.
"(Terdakwa,-red) Dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa," kata P. Permana, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2019) pagi.
P. Permana menguraikan perbuatan penganiayaan yang dilakukan Desrizal. Insiden penganiayaan itu bermula pada saat sidang pembacaan petitum gugatan di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7/2019).
Duta Baskara dan Sunarso merupakan majelis hakim yang menyidangkan perkara Perdata No. 223/2018 di PN Jakarta Pusat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat 1 atau 212 KUHP tentang Penganiayaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.