Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi untuk Advokat yang Aniaya Hakim

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku kaget mendengarkan adanya penganiayaan yang dilakukan Desrizal.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi untuk Advokat yang Aniaya Hakim
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Jumpa pers kuasa hukum dari Desrizal Chaniago, Hamdan Zoelva di kawasan Jakarta Pusat 

Untuk diketahui, Desrizal sudah menunjuk Hamdan Zoelva, Januardi S. Haribowo, Atmajaya Salim, dan Tasman Gultom untuk mendampingi sebagai penasihat hukum di persidangan.

Hamdan Zoelva meminta agar majelis hakim melihat secara utuh kasus penganiayaan terhadap majelis hakim itu. Terutama alasan Desrizal melakukan penganiayaan.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku kaget mendengarkan adanya penganiayaan yang dilakukan Desrizal.

Dia sudah bertemu dan mendapatkan informasi dari Desrizal mengenai alasan melakukan tindak penganiayaan terhadap hakim.

Desrizal merasa majelis hakim telah memutar balikan fakta persidangan, yakni mengubah penagihan menjadi pengalihan, dan mengabaikan dua bukti penting berupa putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang merupakan Produk dari Pengadilan negeri Jakarta Pusat sendiri terkait permasalahan pemberian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Pemberi Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995, yaitu dimenangkannya gugatan PT. Bank Agris (d/h PT. Bank Finconesia), dan dinyatakannya GWP wan prestasi dan dihukum membayar kerugian materiil kepada PT. Bank Agris sebesar USD 20,389,661.26 (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh satu Dollar Amerika Serikat dua puluh enam sen), dan putusan gugatan Gaston Invesments Limited yang menyatakan bahwa GWP dan para penjamin hutangnya wan prestasi, dan menghukum untuk membayar hutang, berikut bunga, dan denda kepada Gaston Invesments Limited sebesar USD 20,389,661,26 (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh satu dollar Amerika dua puluh enam sen). Gaston Invesments Limited merupakan pemegang piutang yang berasal dari PT. Bank Artha Niaga Kencana.

Jadi dengan mendasarkan kepada Akta Perjanjian Pemberian Kredit tersebut ada 2 gugatan yang telah dikabulkan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, sementara gugatan yang diajukan oleh Tomy Winata belakangan atas hal yang sama dengan dua putusan itu ditolak oleh pengadilan yang sama.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas